Floressmart—Penyanyi Rensi Ambang masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Manggarai meskipun pihaknya telah membayar uang denda sebesar Rp35 juta rupiah ditambah kerbau satu ekor kepada pihak Eki, korban penganiayaan dimana aksi kekerasan itu ditayangkan secara langsung di facebook pada akhir Agustus 2018 lalu.
Seperti diberitakan, serah terima uang dan kerbau dilakukan di kampung Eki di Golo Tado, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat pada 25 Oktober 2018, diserahkan langsung oleh istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa (44) kepada Tu’a Golo (kepala adat) Tado, Yosef Tote.
Kuasa hukum Rensi Ambang, Plasidus Asis Deornay mengaku lega sebab upaya perdamaian yang digagas sejak lama akhirnya terwujud. Plasidus berharap, perdamaian ini bisa menghadirkan asas manfaat dan asas keadilan bagi kedua pihak.
“Konten kita adalah mendorong perdamaian. Supaya kedua belah pihak ini saling berdamai. Sama-sama kedua belah pihak saling menguntungkan. Sehingga asas manfaat dan asas keadilan dapat terwujud,” kata Plasidus saat jumpa pers di Kopi Mane Ruteng, Senin, 29 Okteber 2018.
Maksud Plasidus, dengan terjadinya proses perdamaian, masih ada upaya lanjutan yakni permohonan SP3 kepada penyidik atau deponering jika kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita juga tidak ingin membiarkan proses ini terus berlarut. Karena itu kita dukung perdamaian sepanjang klien saya diuntungkan dari proses ini. Saudara Eki diharapkan segera mencabut laporannya sehingga nanti apakah ini terjadi deponering jika sudah P21, atau SP3 jika belum P21,” jelasnya.
Menurut dia, pernyataan damai yang telah dibubuhi tandatangan para pihak memberi ruang kepada penyidik Polres Manggarai maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk menghentikan kasus ini.
“Apakah dalil dari akta perdamaian ini bisa dipakai oleh pihak kejaksaan atau kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan, itu merupakan kewenangan mereka,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, bahwa Eki telah memasukkan surat permohonan untuk mencabut Laporan Polisi (LP) dalam kasus tersebut.
“Ini kan dulu delik aduan yah. Saya mendapat kabar dari Polres bahwa saudara Eki yang membuat surat permohonan pencabutan Laporan Polisi,” ucapnya.
“Sekarang kita kawal, seberapa jauh kebijakan dari teman-teman penyidik mengakomodir permohonan itu. Saya berharap ketika sudah begini klien saya mestinya bebas dari jeratan hukum,” harapnya.
Dalam konferensi pers, Plasidus juga menepis kabar yang menyebut kliennya (RA) telah mencabut kuasa darinya.
“Yang bilang saya diusir oleh klien saya itu menjurus ke fitnah. Ini tadi sebelum saya ke sini telah bertemu dengan klien saya di tahanan Polres. RA baik-baik saja dan sehat,” katanya.(js