Floressmart—Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah pelaksanaan tes CPNS yang dalam ketentuan seleksi CPNS dikenal dengan sebutan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Di Kabupaten Manggarai, SKD mulai dilaksanakan hari ini Minggu 4 November 2018 hingga 15 November mendatang. Pelaksanaan tes dilangsungkan di kantor BKPP Manggarai dan Gedung Olahraga (GOR) Ruteng.
Seperti dipantau, para peserta yang hendak mengikuti ujian diregistrasi terlebih dahulu di meja panitia.
Pemeriksaan menggunakan metal detector mulai dilewati peserta saat dipanggil masuk ke ruang tunggu yang dijaga sejumlah anggota kepolisian dari Polres Mangggarai. Anggota TNI juga ikut mengawasi peserta dan ruang CAT.
Selama berada di ruang tunggu, para peserta mengikuti panduan tentang tata tertib ujian dari panitia. Setelah itu para peserta ujian dipersilakan masuk ke ruang CAT.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Anggalus Angkat menjelaskan, ruang ujian diawasi tim dari Kantor Regional X BKN Denpasar.
“SKD diawasi tim dari Kanreg x BKN Denpasar,” kata Anggalus Angkat.
Sementara di ruang pemantau, panitia menyediakan dua layar slide proyektor yang menayangkan update nilai SKD dari para peserta.
Disampaikan Anggalus, selama pelaksanaan SKD, panitia membagi lima sesi per hari. Tiap sesi diikuti 100 peserta menyesuaikan jumlah PC (Personal Computer) yang hanya berjumlah 100 unit.
“Kita hanya punya 100 unit PC itupun 40 diantaranya pinjam dari SMA Widya Bakti dan SMA St Fransiskus Ruteng. Minimnya PC ini yang membuat pelaksanaan tes dibagi hingga lima sesi per hari,” kata Anggalus.
Tentang passing grade
Selama di ruang CAT setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal selama 90 menit.
Dijelaskan Anggalus Angkat, agar lulus peserta SKD harus memenuhi ambang batas (passing grade) dengan ketentuan nilai 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Menurutnya, penentuan kelulusan SKD tetap ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat berdasarkan hasil passing grade yang diraih peserta.
“Nanti nilai ini diolah lagi oleh BKN untuk kemudian menentukan peserta yang lulus,” terangnya.
Sayangnya, hasil ujian fase pertama dan kedua di hari pertama belum menyentuh ketentuan passing grade.
“Yang sudah dua sesi masih tersisa 3 sesi lagi. Untuk dua sesi ini belum ada peserta yang memenuhi ketentuan passing grade,” ungkap Anggalus. (js)