Floressmart—Seluruh peserta tes CPNS formasi keguruan yang mengikuti ujian pada hari pertama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Minggu 4 November 2018 gagal mencapai ambang batas atau passing grade.
Padahal sesuai ketentuan passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 mensyaratkan bahwa setiap peserta SKD harus mencapai passing grade untuk bisa mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagai penentu kelulusan.
Tiga jenis soal SKD yang menjadi syarat passing grade yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan ambang batas nilai 74 , Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143.
“Hari ini tidak ada yang tembus passing grade. Kalau mendekati passing grade banyak. Peserta yang tidak bisa memenuhi ambang batas secara otomatis dinyatakan gugur,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai, Anggalus Angkat, Minggu malam.
Namun Anggalus Angkat yakin ada peserta yang mencapai nilai passing grade pada SKD berikutnya yang masih diikuti oleh tenaga pendidikan untuk beberapa hari kedepan.
“Karena tes CPNS untuk tenaga pendidikan masih dilakukan hingga beberapa hari kedepan kita optimis masih ada harapan,” imbuhnya.
Lima sesi ujian di hari pertama SKD kata Anggalus, seyogianya diikuti 500 peserta namun enam diantaranya batal mengikuti ujian.
“Enam yang tidak hadir itu terdiri dari 1 orang pada sesi 1, 2 orang pada sesi dua dan masing-masing 1 orang yang tidak hadir pada sesi 3,4 dan 5,” urai Anggalus.
Seperti dipantau media ini, pelaksanaan SKD sesi 1 dimulai jam 10 pagi dan ditutup dengan sesi kelima yang berakhir pada Minggu malam pukul 20.10 WITA. (js)