Menyoal Passing Grade CPNS, Bupati Manggarai Surati Presiden Jokowi

Bupati Deno Kamelus tengah menyimak pergerakan nilai ujian CPNS di depan komputer di Kantor BKPP Manggarai, Selasa 13 November 2018. (Photo : floressmart).

Floressmart— Pelamar CPNS 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak saja berkutat dengan soal-soal CAT (Computer Assisted Test) yang pelik tapi  juga dituntut harus mencapai angka passing grade agar lulus, kurang satu nilai saja out.

Di Kabupaten Manggarai NTT tercatat baru 44 orang yang dinyatakan lulus padahal ujian ditutup Kamis besok (15/11). Kondisi tersebut membuat hati Bupati Manggarai Deno Kamelus gundah. Sebagai kepala daerah, Deno Kamelus tentu prihatin dengan minimnya angka kelulusan SKD ini.

Baca juga  Datang Tes dari Palembang, Tunangan Kasat Serse Polres Manggarai Lulus Passing Grade

“Dari 3.783 jumlah pelamar kita yang lulus tidak sampai 50 orang sementara formasi yang harus diisi berjumlah 233. Yang rugi kan daerah bukan pembuat aturan yang macam-macam itu,” kata Deno Kemalus saat mengunjungi tempat pelaksanaan tes CPNS di Kantor BKPP Manggarai, Selasa 13 November 2018.

Sekitar 45 menit di Kantor BKPP, Bupati Deno sempat menyaksikan perolehan nilai 97 peserta tes yang ikut ujian sesi ketiga di layar komputer.

Sembari mencermati pergerakan nilai ujian, Deno berkali-kali bertanya kenapa peserta susah bergerak di Tes Intelegensia Umum (TIU).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Manggarai, Anggalus Angkat yang mendampingi Bupati Deno Kamelus di depan komputer memberitahu Deno bahwa TIU ini yang paling dikeluhkan peserta tes.

Baca juga  Tak Satupun Peserta Tes CPNS Hari Pertama Tembus Passing Grade,BKPP Manggarai : Masih Ada Harapan

“Kita segera membedah masalahnya dan segera kita bersurat ke Presiden Jokowi. Satu poin dulu, kita minta jangan pake lagi ini passing grade, dikurangi atau kembali ke perengkingan. Argumentasi lain kita kaji lagi,” ujar Bupati Deno menjawab Anggalus.

Sesuai ketentuan passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 mensyaratkan bahwa setiap peserta SKD harus mencapai passing grade untuk bisa mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagai penentu kelulusan.

Baca juga  Beberapa Alasan Kenapa Kartu Ujian CPNS Dicetak Panitia Bukan oleh Peserta

Dalam Permen tersebut menetapkan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan ambang batas nilai 75 , Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143.

“Permen ini harus diubah. Permen kan bukan kitab suci, Undang-undang saja bisa diamandemen ka. Kita akan berjuang ya seperti apa nanti kita segera kaji dari berbagai sudut pandang,” cetusnya.

Meskipun fakta menununjukkan bahwa masih ada peserta tes yang lulus passing grade namun menurut Bupati Deno, hal itu belum bisa dijadikan parameter keberhasilan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

“Ini bukan soal pintar atau tidak mampu. Kalau kita ikuti keluhan dari seluruh Indonesia menunjukkan bahwa ketentuan yang dibuat pemerintah pusat soal CPNS ini perlu ditinjau kembali,” tutupnya. (js)

Tag: