Floressmart—Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Manggarai NTT menetapkan Kepala Desa Kakor Kecamatan Ruteng Maria Goreti Kelen sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016. Maria ditahan di Rutan Carep Ruteng sejak 4 Desember 2018.
“Terhadap tersangka Kepala Desa Kakor Saudari MGK telah ditahan setelah dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada hari selasa tanggal 4 Desember 2018,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai, Inspektur Polisi Dua Daniel Djihu, Minggu 9 Desember 2018.
Ipda Daniel mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Ipda Djihu, kasus ini mulai diselidiki pada bulan April 2018 menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan pemberitaan media. Kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2017.
“Terdapat kekurangan volume untuk beberapa pekerjaaan fisik seperti pekerjaan pembangunan rehabilitasi rumah, pembangunan jalan rabat antar RT dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp.280.347.043.21 rupiah berdasarkan hasil hitung ahli konstruksi Universitas Flores dari total DD 2016 sebesar Rp.1.031.014.913,” katanya.
Disampaikan Ipda Djihu, jajaran Polres Manggarai pada tahun 2018 berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa.
Selain Desa Kakor, kata Ipda Djihu, penyidik Tipikor Polres Manggarai juga berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kecamatan Rana Mese Manggarai Timur Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Kepala Desa Bea Ngencung Kornelis Jarsi dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp.213.886.087 rupiah dari total DD Rp.994.276.767 rupiah. (js)