Floressmart—Hibah tanah milik Pemkab Manggarai yang beralamat di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reo ke PT Pertamina terus menuai kritik. Pro kontra tentang hibah tanah seluas lebih dari dua hektar itu membuat internal DPRD bak paduan suara ramai-ramai mengaku menolak keputusan hibah yang diambil pemerintah bersama DPRD.
Wakil Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos juga diberitakan ikut memberi pendapat yang bertentangan dengan isi Keputusan Paripurna DPRD tanggal 28 November 2018 yang menyetuji hibah.
Seperti yang diberitakan, Paulus Peos mengatakan Pansus sifatnya tidak bisa memutuskan namun hanya ditugaskan untuk menelaah dokumen yang disertakan dalam permohonan hibah yang diajukan Pertamina. Lebih dari itu kata dia, Pansus bisa membatalkan kajian Pansus.
“Hasil Pansus akan diparipurnakan. Kalau banyak anggota dewan tidak setuju kan tidak bisa dihibahkan tanahnya. Intinya, harus berdasarkan persetujuan paripurna bukan keputusan Pansus. Pansus itu bukan penentu final sahnya sebuah keputusan. Bisa dihibahkan manakala paripurna setuju. Bila paripurna setuju, baru dikembalikan ke Pemkab Manggarai untuk ditindaklanjuti atau tidak. Kalau paripurna tidak setuju mana mungkin Pemda menindaklanjuti?,” katanya seperti ditulis portal komodolinenews.com edisi Minggu 9 Desember 2018.
Osi Gandut, kolega Paul di DPRD mengaku heran dengan penyataan tersebut sebab sepengetahuan Osi, Paul Peos tidak pernah menolak persetujuan hibah tanah milik Pemkab ke Pertamina baik saat proses hibah ditingkat Pansus maupun saat rapat paripurna.
Selain itu, kata Osi Gandut, Paulus Peos ikut dalam pertemuan bersama pihak Pertamina, tim dari Kejaksaan Agung, pimpinan DPRD dan jajaran Pemkab Manggarai yang dilangsungkan di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai sehari setelah paripurna.
“Itu tanggal 29 November 2018 di Aula Nuca Lale, Pak Paul Peos justru yang memberi pendapat dan alasan DPRD menyetujui hibah. Jadi tidak ada pernyataan dia (Paulus Peos) yang menentang keputusan dewan. Waktu rapat paripurna pun pak Paul duduk mendampingi saya di meja pimpinan,” kata Osi Gandut ketika menghubungi floressmart, Senin 10 Desember 2018.
“Menimbulkan pertanyaan bagi saya apa maksudnya apakah beliau sadar atau tidak sadar beliau sampai beliau mengeluarkan pernyataan di media seperti itu,” ujar Ketua DPD Golkar Manggarai ini menambahkan.
Dihubungi terpisah, Paulus Peos mengaku bahwa pernyataan itu ia sampaikan sebelum paripurna persetujuan dan sebelum ia membaca hasil telahan Pansus.
“Hanya saja beritanya baru ditulis sekarang. Saya telah sampaikan ke wartawannya jangan begitu caranya itu pernyataan sebelum paripurna,” kata Paulus Peos.
Politisi PDIP itu menegaskan dirinya tidak dapat berbeda pendapat lagi setelah paripurna karena menurutnya ia sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses yang telah disetujui DPRD.
“Prinsipnya saya setuju hibah karena tidak ada hal yang melanggar hukum terlebih karena ada pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Paripurna berdasarkan rekomendasi Pansus
Osi Gandut menegaskan, segala perbedaan pandangan terkait hibah di lembaga DPRD Manggarai menjadi tidak berguna karena keputusan menyetujui hibah merupakan keputusan politik lembaga (DPRD) berdasarkan hasil kerja Pansus.
Dikatakan Osi, Pansus yang berjumlah delapan orang itu dibentuk melalui SK Pimpinan DPRD. Osi berkata, karena tugas Pansus telah selesai maka hasilnya pun disampaikan secara resmi di paripurna.
“Saat paripurna, Pansus dalam laporannya merekomendasikan pimpinan DPRD agar menyetujui permohonan hibah tanah Depo Pertamina Reo ke Pertamina. Dan pimpinan DPRD telah meneliti semua kajian yang dibuat Pansus dan memang tidak ada poin yang melanggar ketentuan hibah disana. Tujuannya pun demi kepentingan masyarakat,” kata Osi.
“Kalau saya selaku pimpinan sidang ketok palu ya karena 18 anggota dewan yang hadir paripurna banyak menyatakan setuju ketimbang yang tidak setuju,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Osi, pernyataan menolak hibah dari kalangan anggota DPRD hari-hari belakangan ini menjadi tidak berfaedah lagi karena paripurna telah diambil bersama sebagai keputusan politik lembaga DPRD.
Untuk diketahui, Pansus hibah aset Pemkab terdiri dari, Ketua : Rafael Nanggur (PDIP), Sekertaris : Paulus So (Gerindra), Anggota : Boni Burhanus (Gerindra) Simon Wajong (Golkar) Bona Onggot (Gerindra) Marsel Ahang (PKS) dan Tedi Harmin (Demokrat). (js)