Demo Lagi, PMKRI Beberkan Kajian Menyoal Hibah Tanah Depo Pertamina Reo

Seorang mahasiswa PMKRI sedang berorasi menolak hibah tanah Depo Pertamina Reo, Jumat 21 Desember 2018 ( Photo : Ist)

Floressmart—PMKRI kembali melakukan unjuk rasa. Mereka mendesak Bupati Manggarai Deno Kamelus segera membatalkan keputusan hibah dan kembalikan status tanah Depo Pertamina Reo sebagai Hak Pakai oleh Pertamina.

Menurut PMKRI, kebijakan Bupati dan DPRD kabupaten Manggarai menghibahkan tanah Depo Pertamina Reo seluas 24. 640 m2 kepada PT. Pertamina merupakan kebijakan yang tidak pro rakyat.

“Karena hibah adalah pemberian secara cuma-cuma yang tidak akan dikembalikan lagi. Sehingga jelas, salah satu aset milik daerah Manggarai akan hilang begitu saja dan sebentar lagi lahan besar tersebut akan menjadi hak milik PT. Pertamina. Kami desak Bupati Deno Kamelus untuk batalkan kebijakan hibah aset daerah kepada PT Pertamina. Tanah Depo Kedidndi Reo sebaiknya kembali ke status hak pakai seperti ketetapan tahun 1979,” kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang saat berorasi di depan Kantor Bupati Manggarai, Jumat 21 Desember 2018.

Baca juga  Deno Kamelus Daftar di Partainya Viktor Madur, Sinyal Deno-Madur Bubar?

Menurut Jemorang, argumentasi hibah yang disampaikan pemerintah dan DPRD karena pemerintah menganggap PT. Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah berjasa dalam menunjang pembangunan di Manggarai terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi makro.

“Kebijakan Pemkab Manggarai lebih karena pemerintah begitu taat pada keinginan PT. Pertamina untuk menghibahkan aset tersebut. Serta lebih menghormati jasa PT. Pertamina, yang selama kurang lebih 40 tahun berinvestasi di Manggarai. Singkatnya pemerintah lebih taat pada kepentingan-kepentingan korporat ketimbang kepentingan sang pemilik kekuasaan yakni rakyat Manggarai,”

Meskipun PT. Pertamina sudah sejak tahun 1979 berinvestasi di atas lahan pemerintah daerah dengan membangun Depo BBM berstatus Hak Pakai berdasarkan sertifikat Hak Pakai bernomor AAA856247 namun menurut PMKRI itu bukan berarti PT. Pertamina telah melayani masyarakat Manggarai dengan gratis. Justru dalam hal ini menurut mereka, badan usaha plat merah ini telah mendapatkan keuntungan besar dari investasi ekonomi di Manggarai selama 40 tahun.

Baca juga  Bupati Deno Imbau Penerima BLT : Jangan Pakai Beli Rokok atau Judi

“Kebijakan pemerintah tersebut tentu tidak diterima begitu saja oleh masyarakat Manggarai. PMKRI dan GMNI mewakili sebagian suara masyarakat Manggarai telah menyampaikan keberatan bahkan penolakan kepada pemerintah, namun sampai saat ini, pemerintah tetap bersikeras menghibahkan aset tersebut ke PT. Pertamina. Sementara kalau dipertimbangkan secara jujur dan rasional, kebijakan ini sangat tidak layak dikeluarkan oleh pemerintah daerah Manggarai,” tambahnya.

Dijelaskan Jemorang bahwa PT Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak secara utuh adalah milik negara. Pemerintah hanya berstatus sebagai salah satu pemilik saham, dengan minimal penyertaannya 51 persen dari keseluruhan saham, tetapi bukan pemilik saham tunggal.

“Dalil ini juga diperkuat dengan UU No. 19 tahun 2003 pasal 1. Poin 1 bahwa BUMN adalah seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal, baik secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Itu artinya PT. Pertamina bukan Perusahan milik negara yang perlu secara istimewa mendapatkan hibah aset tersebut sebagaimana yang dianggap layak oleh pemerintah daerah,” urainya.

Baca juga  Bupati Deno Lantik Fansy Jahang Jadi Sekda Manggarai

Lebih lanjut dikatakan Jemorang bahwa pemerintah dan DPRD keliru menerjemahkan kedudukan hukum Sertifikat Hak Pakai bernomor AAA856247. Karena itu, surat edaran Depdagri tahun 1979 itu tidak mesti diterjemahkan ke dalam sebuah kebijakan yang bernama hibah.

Kata dia, Pemerintah Kabupaten Manggarai lupa ia telah menghibahkan aset kepada perusahaan milik Negara yang sedang swastanisasi.

“Terjadinya swastanisasi karena aset tersebut bukan lagi menjadi aset milik pemerintah pusat melainkan milik PT. Pertamina. Sehingga sebagai dampaknya, jika nanti suatu saat pemerintah dan PT. Pertamina tidak lagi bekerja sama dalam mengendalikan pendistribusian BBM, maka aset ini pada akhirnya akan menjadi keuntungan PT. Pertamina sendiri,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, PMKRI mendesak DPRD Kabupaten Manggarai untuk segera membuat surat pembatalah atas rekomendasi persetujuan hibah aset daerah sebelum SK Hibah diteken Bupati. DPRD kemudian diminta untuk mendorong Pemerintah Daerah Manggarai untuk mempertahankan status Hak Pakai tanah Depo Pertamina Reo.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, para mahasiswa ini berjanji akan kembali mendemo Bupati dan DPRD dengan jumlah massa lebih banyak lagi. (js)

Tag: