Floressmart—Kawanan pencuri telpon genggam masing-masing Marselinus Jemudin, petani (26) dan Emanuel Taho, pelajar (19) dicokok polisi di Kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat malam 21 Desember 2018.
Dua warga Kampung Rejing ini memang diburu tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Manggarai hampir sebulan terakhir setelah keduanya dilaporkan menggasak lima buah HP dari kos-kosan milik Mus Jemali di Kelurahan Waso Ruteng awal November 2018.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah HP yang diserahkan secara sukarela oleh warga yang telah membeli dari para pelaku.
Tidak berhenti di Marselinus dan Emanuel, polisi juga menangkap Rona Fajar Astika, 29 tahun, Sabtu (22/12). Pemilik konter HP yang berlokasi di tikungan Lampu Merah Mbaumuku Ruteng ini dianggap sebagai penadah atas HP yang dicuri Marselinus dan Emanuel dari salah satu toko hape di Labuan Bajo Manggarai Barat.
“Jumlah barang buktinya ada enam HP, lima yang digasak dari kos-kosan di Waso Ruteng ditambah satu HP yang dicuri Marselinus dan Emanuel dari Labuan Bajo,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Daniel Djihu, Sabtu.
Ipda Djihu yang memimpin penangkapan pada Jumat malam dan Sabtu siang ini menjelaskan, keterlibatan Rona Fajar terungkap berdasarkan pengakuan Marselinus dan Emanuel. Dijelaskan Ipda Djihu, usai mencuri HP dari Labuan Bajo pada 26 November lalu, pelaku (Marselinus dan Emanuel) kemudian membawa HP merek Oppo tersebut ke konter milik Rona Fajar hanya sekedar meminta bantuan untuk membuka kunci sidik jari.
“Rona Fajar ini minta supaya HP itu ditinggal saja di konternya untuk dibuka kuncinya. Namun beberapa hari kemudian, kedua pelaku ini mendatangi saudara Rona Fajar untuk mengambil HP namun yang bersangkutan bilang HP tersebut telah diambil polisi intel. Rona Fajar ini menakut-nakuti Marselinus dan Emanuel dan menyuruh keduanya pergi jauh. Ini rupanya hanya akal-akalan dia padahal Rona Fajar menguasai barang curian tersebut karena itu HP ini harganya cukup mahal. Dari pengakuan memang dia pakai HP itu selama ini makanya kita tangkap Rona Fajar sebagai penadah,” kata Ipda Daniel.
Dua pelaku pencurian ditambah seorang penadah barang curian ini ditahan di Mapolres Manggarai. Ketiganya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (js)