Manggarai Mulai 5 Hari Kerja tapi Tanpa Uang Makan

Apel penerapan 5 hari kerja di halaman Kantor Bupati Manggarai, Jumat 1 Januari 2019. (Photo ; floressmart)

Floressmart—Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan lima hari kerja untuk semua perangkat daerah terhitung sejak Jumat 1 Februari 2019.

Jika sebelumnya jam pulang kerja pegawai pada setiap Organisasi Peragkat Daerah (OPD) di daerah itu yakni pukul 14.00 WITA kini ditambah satu jam.

Dalam SK Bupati Manggarai Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Lima Hari Kerja mewajibkan seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan mulai bekerja pukul 7.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA tanpa istirahat dan tanpa uang makan siang.

Seperti disaksikan, apel penerapan lima hari kerja ini diwali dengan pengucapan poin-poin deklarasi oleh seluruh ASN yang menyatakan bahwa seluruh pegawai siap menjalan tugas selama lima hari kerja yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat dalam sepekan.

Baca juga  Bupati Deno Bentuk Badan Penanggulangan Kemiskinan

Kemudian para pegawai menyatakan siap menjalankan tugas dari pukul 07.30 sampai pukul 15.00 WITA. Lalu seluruh pegawai dituntut untuk meningkatkan disiplin diri untuk peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja.

Poin berikutnya yang diucapakan dalam deklarasi ini yakni semua pegawai siap untuk tidak menuntut uang makan siang.

Terakhir para abdi negara ini menyatakan siap menjalankan tugas kembali selama enam hari dalam satu pekan jika hasil evaluasi menunjukkan disiplin, produktivitas, efisiensi, dan efektivitas kerja menurun.

Uji coba hingga Juli 2019

Bupati Manggarai Deno Kamelus dalam sambutannya mengatakan penerapan lima hari kerja ini masih akan diujicobakan hingga bulan Juli tahun ini.

Baca juga  Bupati Deno : Sekolah Libur, ASN Tidak Tapi Jam Kerja Dikurangi

“Oleh karena itu selama enam bulan ke depan kita akan evaluasi berkaitan dengan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Kalau hasil evaluasinya kurang dari target akan kembali ke enam hari kerja,” ucap Bupati Deno Kamelus dalam amanatnya.

Dijelaskan Bupati Deno Kamelus, peraturan lima hari kerja dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan dan kesepakatan bersama para ASN serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkunan Lembaga Pemerintah.

“Dalam Perpres itu jam dimulai pukul 07.30 sampai jam empat sore. Tetapi di sana sudah termasuk istirahat satu jam. Tapi kita sepakati tidak memilih itu. Kita sepakat dengan yang lain yakni mulai jam 07.30 sampai jam tiga sore, tanpa jam istirahat. Dilihat dari jumlah jam kerja satu minggu, jumlahnya sama. Kita memilih yang padat,” paparnya.

Baca juga  Kadis Perumahan : Selain Rehabilitasi Rumah, Tahun Ini Ada Pemasangan Listrik Gratis dan MCK

Selama masa uji coba, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap akan dievaluasi seperti Jurnal Kerja dan Daftar Hadir Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah.

Evaluasi keseluruhan pelaksanaan uji coba ini menurut Deno Kamelus akan dilakukan pada bulan Agustus 2019 sedangkan evaluasi bulanan tetap dilaksanakan.

“Untuk memudahkan pelaksanaan evaluasi, diminta agar melakukan evaluasi pada setiap akhir bulan dan disampaikan kepada Bupati Manggarai paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” cetusnya.

Sementara itu, beberapa hal lain juga diatur dalam uji coba Perbup ini termasuk pengaturan kembali mesin presensi finger print serta penjelasan tentang akumulasi keterlambatan dan pulang lebih awal yang terdata di mesin presensi yang mempengaruhi jumlah hari ketidakhadiran, dengan ketentuan 450 menit sama dengan 1 (satu) hari. (js)

Tag: