Sekda dan Belasan Pejabat Matim Dilantik, Bupati Agas : Atas Izin Mendagri

Acara pelantikan 13 Pejabat eselon II B dan pelantikan Sekda Manggarai Timur oleh Bupati Agas Andreas, Rabu 20 Februari 2019. (Photo : Istimewa)

Floressmart—Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas melantik 13 pejabat eselon II B dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A) yakni Boni Hasudungan yang didapuk menjadi Sekertaris Daerah. Empat diantaranya merupakan pejabat dari eselon III A yang naik ke eselon II B.

Bertempat di Aula Kantor Bupati di Lehong Borong, Rabu 20 Februari 2019, acara pengambilan sumpah jabatan diwarnai sorak-sorai tatkala Bupati Agas membacakan satu persatu nama pejabat yang dilantik. Tepuk tangan paling membahana terdengar dari kerumunan staf Dinas PUPR ketika nama Yosep Marto dibacakan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca juga  8000 Orang Hadiri Pendaftaran Tarsi-Biron

Acara pelantikan disaksikan Wakil Bupati Jaghur Stefanus, rohaniwan katolik, unsur Forkopimda, saksi ASN, pimpinan OPD serta keluarga para pejabat yang dilantik.

Acara pelantikan ini sempat dianggap mengangkangi regulasi karena dilaksanakan hanya enam hari pasca Agas Andreas-Jaghur Stefanus dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur pada 14 Februari 2019 oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang.

Padahal dalam Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) disebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Baca juga  Setelah Daftar di Gerindra,PAN dan PBB, Paket ASET Incar PKS

Namun dalam sambutannya Bupati Agas Andreas menegaskan, pelantikan ini telah memenuhi syarat dan ketentuan dan telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo sehingga tidak perlu diserempetkan ke isu-isu berbau sentimen politik Pilkada.

“Kegiatan pelantikan pada hari ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/795/SJ Tanggal 31 Januari 2019 dan Nomor 821/568/SJ Tanggal 24 Januari 2019, perihal persetujuan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” tekan Agas Andreas.

Baca juga  Unik, Pejabat Eselon 2 Dilantik di Tepi Danau Rana Mese

“Oleh karena itu pada kesempatan yang sangat tampan ini saya berharap sekaligus mengajak saudara-saudari mari kita laksanakan amanah yang mulia ini dengan penuh ketulusan,kejujuran dan tak terbebani untuk mencapai cita-cita dan tujuan kita bersama membangun Manggarai Timur yang lebih baik dari hari kemarin,” katanya menambahkan.

Bupati Agas juga menyinggung pelantikan Sekda yang biasanya dilantik oleh gubernur namun dalam aturan baru boleh dilantik oleh bupati.

“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten sebagai salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama ditetapkan dan dilantik oleh bupati,” terangnya.

Tag: