Floressmart—Polemik toko Gloria Ruteng yang diklaim sebagai aset partai Golkar dan mobil dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai diangkat dalam sidang paripurna I, Senin 25 Februari 2019.
Adalah Marsel Ahang satu-satunya anggota dewan yang menyuarakan dua hal tersebut. Dalam interupsinya ia mempersoalkan status toko yang beralamat di Jalan Motang Rua Ruteng tersebut. Menurutnya, tanah yang di atasnya telah dibangun kantor Golkar di zaman orde baru (kini toko Gloria) merupakan aset pemerintah. Kader PKS itu kemudian menanyakan keberadaan mobil dinas yang dipakai Osi Gandut.
Seperti dipantau, Marsel Ahang membagi arah pertanyaannya. Ke Bupati Deno Kamelus ia menanyakan apakah toko Gloria tercatat sebagai aset Pemda Manggarai atau bukan sementara soal mobil dinas, Marsel meminta tanggung jawab Osi Gandut yang memimpin paripurna.
Pertanyaan Ahang kemudian ditanggapi Bupati Deno setelah ia memaparkan sejumlah persoalan yang disampaikan anggota dewan yang berbicara sebelum Marsel Ahang.
Bupati Deno menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang saat ini disewakan Andreas Doko (pemilik toko Gloria) bukan merupakan aset Pemkab Manggarai.
“Kalau itu (toko Gloria) tidak tercatat sebagai aset Pemda,” tegas Deno.
Marsel Ahang kemudian meminta pimpinan sidang (Osi Gandut) untuk menjelaskan keberadaan mobil Pajero Sport yang dipakai Osi Gandut. Namun Osi tidak meladeni Marsel sebab persoalan aset DPD II Golkar telah ditetapkan sebagai jawaban terakhir dari pemerintah dan tidak perlu ditanggapi lagi oleh peserta paripurna.
“Pertanyaan saudara Marsel telah dijelaskan oleh pemerintah. Dengan demikian sidang ditutup,” kata Osi sambil mengetuk palu sekaligus menutup sidang.
Suasana sempat gaduh karena Marsel terus menyampaikan protes. Kepada wartawan yang menyaksikan keributan itu, Marsel menuduh Osi Gandut telah menggelapkan barang milik Negara.
“Wartawan tulis, Osi Gandut telah menjual mobil dinas. Mobil itu telah dilelang,” teriaknya.
Menurut Marsel, wajar jika mobil plat merah itu dipersoalkan karena mobil itu tersebut diketahui mengalami kerusakan parah akibat tabrakan ketika dipakai kerabat Osi Gandut pada tahun 2017 lalu.
“Omong ke publik, mobil dinas itu kemana. Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan berarti dia (Osi) telah menjual mobil itu,” tambahnya.
Sementara aset DPD II Golkar yang disewakan (toko Gloria), kata Marsel, merupakan klaim belaka sebab menurutnya bangunan yang dulunya adalah kantor Golkar dibangun di atas tanah milik pemerintah pusat.
“Wajar saja kalau toko Gloria tidak tercatat sebagai aset Pemda. Itu milik kementerian Keuangan ka. Saya sudah tanya ke kepala kantor Pertanahan Manggarai dan jawabannya itu memang aset pemerintah pusat Kementerian Keuangan punya,” tuturnya.
“Maka uang sewa Rp 130 juta yang diterima Osi Gandut dari toko Gloria harus dikembalikan ke kas daerah, bila perlu toko Gloria ditutup untuk sementara karena Pansus DPRD akan dibentuk untuk selesaikan masalah ini,” ujarnya menambahkan.
Namun tuduhan Marsel dibantah langsung Osi Gandut. Wakil ketua DPRD sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai itu menegaskan bahwa mobil yang diributkan itu telah lama berada di sebuah bengkel di Surabaya Jawa Timur. Mobil dinas yang dikasih plat EB 10 WE itu tak kunjung diperbaiki karena tak ada biaya.
“Itu orang gila punya pernyataan, menyebut kalau saya menjual aset pemerintah, itu aset Pemda Manggarai ngapain saya jual. Mobilnya lagi di Surabaya dan pemerintah tahu itu dan Bupati tahu mobil itu di di Surabaya untuk melakukan perbaikan tetapi karena APBD Kabupaten Manggarai tidak mengalokasikan anggaran perbaikan maka mobil itu belum diperbaiki selanjutnya silahkan diklasifikasi ke pemerintah sebai pemilik aset,” kata Osi sambil meninggalkan ruang paripurna.
Penjelasan bupati
Untuk dua hal yang diributkan itu, para awak menanyakan lagi ke Bupati Deno Kamelus. Dikatakan Bupati Deno, ia sebenarnya telah menjelaskan dalam paripurna bahwa toko Gloria diyakini sebagai aset milik DPD II Golkar, itu berdasarkan fakta yang ditunjukkan pihak DPD II Golkar.
“Kalau misalnya status aset ini dibuktikan dengan sertifikat belum ada sertifikat kemudian kalau aset ini statusnya dibuktikan dengan surat ukur ada surat ukur itu disebutkan xstana penguasaan oleh Cina kemudian konversi ke undang-undang pokok agrarian. Fakta-fakta lain sejak tahun 80-an memang itu dipakai oleh Golkar sehingga saya minta kepada Paripurna untuk beri waktu kami untuk mendalami aset di bawah itu (toko Gloria) sekaligus mendalami fakta-faktanya. Mungkin kami juga akan meminta semacam informasi dari beberapa pelaku sejarah masih ada kok orang-orang tua itu seperti Bapak Herman, Bapak Martinus kira-kira bagaimana dulu historis nya saya kira fakta-fakta ini kita harus hargai karena tidak muncul dengan sendirinya,” bebernya.
Pada kesempatan itu Deno Kamelus meminta Sekertaris Dewan (Sekwan) Hendrik Amal menjelaksan keberadaan mobil dinas yang dipakai Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osi Gandut. Hendrik amal ke wartawan mengaku mobil tersebut memang berada di Surabaya untuk diperbaiki.
Hendrik tidak menjelaskan alasan tidak mengangarkan biaya perbaikan padahal mobil tersebut rusak sejak tahun 2017.
“Mobil tidak pernah dilelang dan sampai sekarang masih meruapak aset pemerintah. Untuk perbaikan kita upayakan pada anggaran perubahan tahun ini,” kata Hendrik Amal. (js)