Bebas dari Bui, Marsel Gambang Cs Diaktifkan Kembali Sebagai ASN

Plt Kepala BKPP Manggarai, Anggalus Angkat (photo : floressmart).

Floressmart— Marsel Gambang, Yos Jelahut dan Stefanus Efendi diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manggarai setelah ketiganya diberhentikan sementara akibat tersandung kasus judi kartu.

Pengaktifan kembali tiga orang ASN ini diproses setelah ketiganya bebas dari penjara akhir Desember 2018. Permohonan pengaktifan kembali Marsel Gambang, Yos Jelahut dan Stefanus Efendi diajukan akhir Januri 2019 oleh Sekertaris Daerah Manseltus Mitak kepada Bupati Manggarai Deno Kamelus berdasarkan telaahan tim penegakan disiplin ASN.

“Setelah Bupati menerima surat permohonan dari pejabat yang berwenang (Sekda) perihal permohonan pengaktifan kembali tiga ASN tersebut kemudian disetujui dan Bupati telah menandatangani SK untuk mereka,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai, Anggalus Angkat, Selasa 26 Februari 2019.

Baca juga  Bupati Deno Lantik Fansy Jahang Jadi Sekda Manggarai

Anggalus Angkat mengaku pihaknya telah menyerahkan SK Bupati kepada ketiga ASN tersebut untuk kemudian kembali bekerja di OPD masing-masing.

“Mulai 1 Maret 2019 mereka kembali berkantor sebagai ASN di OPD mereka masing-masing,” imbuhnya.

Dengan demikian kata Anggalus, gaji ketiga ASN tersebut disesuaikan lagi setelah sebelumnya mereka sempat menerima hanya 50 persen dari gaji pokok selama mereka mendekam di penjara ditambah waktu belum menjalankan tugas pasca bebas.

“Sudah koordinasi dengan badan keuangan supaya mereka terima 100 persen, gaji pokok, tunjangan istri dan tunjangan anak mines tunjangan jabatan karena mereka tidak lagi menduduki menjabatan struktural,” katanya.

Baca juga  Kurang Pegawai,Perangkat Daerah Baru Di Manggarai Limbung

Untuk diketahui, sebelum ditangkap pada 9 September 2018 lalu, Marsel Gambang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Manggarai kemudian Yos Jehalut adalah Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sementara Stefanus Efendi adalah staf eselon empat di Badan Keuangan.

“Mereka kembali ke OPD masing-masing bukan untuk mengisi jabatan yang mereka duduki sebelumnya tetapi sebagai ASN biasa. Soal jabatan itu merupakan kewenangan Bupati,” tandasnya.

Marsel Gambang tetap pensiun 60 tahun

Marsel Gambang adalah pejabat eselon IIB yang pada saat ditangkap berusia 57 tahun. Namun setelah bebas usianya menginjak 58 tahun artinya jabatan pensiun bagi ASN yang tidak lagi menduduki jabatan.

Baca juga  Beredar Daftar ASN Manggarai Yang Dipecat Dan Hukuman Berat

Namun hal tersebut ternyata telah didiskusikan ke ahli Badan Kepegawaian Negara. Yang pada kesimpulannya membolehkan Marsel Gambang untuk pensiun hingga usia 60 tahun sebab saat ditangkap Marsel merupakan pejabat eselon II yang otomatis pensiun 60 tahun.

“Kami telah konsultasi di BKN ya, ada ruang khusus memang semua tim ahli ada di situ walaupun secara teknis dikembalikan kepada bidang-bidang di BKN. Ada dua staf saya yang jadi saksi pada saat saya tanyakan itu. Dia bilang begini, untuk pejabat yang terlibat pidana umum non tipikor pada saat ditangkap usia 58 maka wajib pensiun 60 meskipun tanpa jabatan,” terang Anggalus.

Soal apakah dikemudian hari Marsel Gambang dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut Anggalus itu merupakan kewenangan Bupati. (js)

Tag: