Marsel Ahang Diadukan ke BK, Bupati Deno Beberkan Poin Krusial Hingga Ancaman PAW

Marsel Ahang mengamuk di sidang paripurna (Photo : floressmart).

Floressmart- Bupati Deno Kamelus mengadukan anggota DPRD Marsel Ahang ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Manggarai. Kader PKS itu dituduh melanggar kode etik dan tata tertib DPRD karena berkali-kali menciptakan kericuhan di tengah sidang DPRD yang berujung pada tindakan yang merendahkan martabat Bupati Deno Kamelus.

Pengaduan Deno Kemelus dikuasakan kepada pengacaranya Fransiskus Ramli pimpinan Expatrindo Law Office (ELO) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 066 / XII / 2018 / SKK.NLT / ELO tanggal 27 Desember 2018 dengan nomor pengaduan yakni 62/XII/2018/ELO perihal pengaduan tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Marsel Nagus alias Marsel Ahang.

Fransiskus Ramli menjelaskan, selain menyerang Pengadu di tengah paripurna, Teradu (Marsel Ahang) dalam berbagai kesempatan di luar persidangan juga  diketahui sangat aktif mendistribusikan komentar atau status di akun Facebook atau menshare berita media online dengan maksud untuk mendapatkan simpati publik terhadap dirinya sendiri sambil menyerang harga diri dan kehormatan Pengadu dengan berbagai tuduhan fitnah keji.

Baca juga  Pameran Pembangunan Ruteng Ditutup, Total Omzet Rp2 Miliar

“Sehingga dalam pengaduan kita membeberkan sejumlah fakta pelanggaran etika dan tatib DPRD yang dilakukan Teradu (Marsel Ahang) yang berujung pada penghinaan terhadap Pengadu baik yang dilakukan Teradu di ruang sidang DPRD maupun caci maki Teradu melalui media sosial facebook,” kata Fransiskus Ramli di Kantor DPRD Manggarai Jumat 1 Maret 2019.

Direktur LBH Manggarai Raya ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan Teradu kepada Pengadu telah membuat harkat dan martabat serta nama baik Pengadu dan keluarganya tercoreng di mata publik.

“Banyak caci maki yang kami rangkum dalam pengaduan kami termasuk print out postingan di facebook milik Teradu serta kliping berita sejumlah media online. Saya tidak bisa sebut satu persatu yang saya ingat ada empat kalimat yang menyerang pribadi Pengadu seperti Bupati Manggarai yang bodoh dan goblok, tidak mencerminkan seorang dokter hukum, pernyataan seperti anak taman kanak-kanak, saat sidang Anda kayak katak dalam tempurung. Pokoknya semua ada di pengaduan kami,” beber Ramli.

Dikatakan Frans Ramli, Teradu sudah terlalu sering kali mengganggu jalannya rapat DPRD Kabupaten Manggarai yang berujung kericuhan. Sikap,perilaku dan perbuatan Teradu menurut Ramli telah merusak etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah in casu Bupati Manggarai yang sebelumnya telah berjalan dengan baik. Teradu sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai  dinilai tidak dapat memberi teladan dalam hal bersikap dan berperilaku santun.

Baca juga  Bupati Deno Teken NPHD, Dana Pilkada Manggarai Ditetapkan Rp26,1 Miliar

Maka sikap dan perilaku Teradu tersebut menurutnya dapat dikualifisir sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib DPRD.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (9) dan ayat (34) pasal 33 pasal 95 ayat (6) pasal 102 ayat (4) peraturan DPRD Kabupaten Manggarai nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Manggarai jo pasal 157, pasal 161 huruf g dan huruf h, pasal 187 pasal 189 ayat (1) pasal 193 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf b undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 369 pasal 373 huruf g dan huruf h dan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD,” urai Ramli.

Pengadu dalam tuntutan primernya meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Manggarai untuk menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya. Kemudian menyatakan menurut kode etik dan tatib DPRD bahwa Teradu terbukti telah menggunakan kata-kata yang tidak patut, mengganggu ketertiban rapat dan melanggar etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah in casu Bupati Manggarai serta menjatuhkan sanksi terhadap Teradu untuk diberhentikan antar waktu sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Baca juga  Permukiman Dikerubungi Lalat, Warga Poco Hadang Truk Sampah

“Bahwa secara hukum sikap perilaku dan perbuatan yang dilakukan Teradu sudah bertentangan dengan ketentuan pasal 40 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD yang berbunyi, pasal 45 ayat (1) : anggota DPRD kabupaten/kota barhenti antar waktu karena diberhentikan. Sementara pasal 45 ayat (2) berbunyi; anggota DPRD kabupaten kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila huruf (b) melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota,” paparnya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan, Simon Wajong menjelaskan bahwa BK (Badan Kehormatan) telah meminta pihak (Pengadu) untuk hadir dalam sidang perdana yang sedianya dilaksanakan pada Sabtu 1 Maret 2019 dengan agenda pembacaan pengaduan namun karena pengacara Pengadu terlambat datang maka dianggap tidak menghadiri sidang sehingga persidangan akan dijadwalkan lagi di kemudian hari.

“Karena pihak Pengadu tidak datang terpaksa kita batalkan. Jadwal sidang akan kita atur lagi pekan depan,” kata Simon Wajong. (js)

Tag: