TNI Polri di Sambi Rampas Gelar Apel Pengamanan Pemilu

Suasana apel pengamanan Pemilu di Kecamatan Sambi Rampas Manggarai Timur, Selasa 26 Maret 2019. (Photo : Berto Davids)

Floresmart- Selain dilaksanakan di tingkat Kabupaten Manggarai Timur, apel pengamanan Pemilu juga digelar jajaran Kepolisian Sektor Sambi Rampas dan Koramil 1612-05/Elar, Selasa pagi 26 Maret 2019.

Dilangsungkan di halaman Mapolsek Sambi Rampas di Kelurahan Pota, apel pasukan ini dipimpin Kapolsek Sambi Rampas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) M. Ali Mansur.

Baca juga  Lima TPS di Manggarai Siap Pemungutan Suara Ulang

Apel bersama unsur Forkopimca Sambi Rampas ini terbagi atas beberapa regu yakni Anggota Koramil 1612-05/Elar, regu Polsek yang dipimpin KSPK 3 Aiptu Ida Bagus, unsur ASN dan regu Linmas.

Hadir dalam upacara ini, Plh Danramil 1612-05/Elar Pelda Rahmadan, Camat Sambi Rampas Sirajudin, Sekcam Sambi Rampas, Ismail Jahada,  para Lurah, toko agama dan tokoh masyarakat. Sementara dari unsur Parpol ada Ketua DPC Partai Nasdem, Husen Adam.

Seperti disaksikan, apel pasukan Pam Pemilu ini terbagi atas beberapa regu terdiri dari anggota Koramil 1612 – 05/Elar, regu anggota Polsek, ASN Kecamatan Sambi Rampas dan regu Linmas.

Baca juga  Tersangka Politik Uang Diserahkan ke Jaksa, Caleg PAN dan Bupati Manggarai Jadi Saksi

Iptu M. Ali Mansur membacakan amanat Menkopolhukam Wiranto terkait pedoman pengamanan Pemilu 17 April 2019 yang isinya :

  1. Pahami bahwa tugas pengamanan pemilu serentak tahun 2019 ini adalah kehormatan dan kebanggaan yang tidak dapat dinilai dengan apapun sekaligus menjadi amal ibadah yang akan mendapatkan balasan pahala dari Tuhan yang maha esa bila dilaksanakan dengan tulus ikhlas.
  2. Jalin sinergitas antara unsur pemerintah, TNI-Polri dan seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Segera kenali, cari, temukan dan atasi serta netralisir potensi kerawanan agar tidak berkembang dan mengganggu penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.
  4. Tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu kelancaran pemilu serentak tahun 2019.
  5. Babinsa dan Babinkamtibmas harus mampu ikut serta menenangkan masyarakat agar tidak resah dengan menyebarkan berita berita hoax serta menguatnya politik identitas yang dapat mengerus disintegritas bangsa. Inventarisir dan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman. (Berto)
Baca juga  Enam Anak Dibawah Umur Jadi “Joki Coblos”, PTPS Rekomendasikan PSU di Kelurahan Wali
Tag: