Di Manggarai, Surat Suara Pemilu Tertukar Antar Dapil

Para pemilih di TPS 12 Pong Ara Kelurahan Pitak menunggu pemungutan suara yang sempat terhenti (photo) : floressmart).

Floressmart- Pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 di Manggarai Nusa Tenggara Timur terganggu dengan kejadian tertukarnya surat suara antar dapil. Kondisi tersebut membuat pencoblosan di beberapa TPS terpaksa dihentikan.

Di TPS 12 Pong Ara Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong misalnya, terdapat 18 surat suara milik dapil Kecamatan Lelak dan Kecamatan Reok tercampur dengan surat sura di TPS ini. Masalah diketahui ketika seorang pemilih yang hendak mencoblos mengajukan protes karena nama caleg yang ingin dicoblos tidak tertera di surat suara.

Baca juga  Melenceng dari yang Diajukan Penyelenggara, Duit Pilkada Manggarai 2020 Hanya Rp18,5 Miliar

Setelah dicek ternyata benar, pemillih bernama Aloisius Sakardi mendapat surat suara dari Dapil Kecamatan Lelak. Petugas TPS kemudian terpaksa menyortir seluruh surat suara yang ada, hasilnya ditemukan lagi 17 surat suara untuk Kecamatan Lelak dan 1 surat suara milik Dapil Kecamatan Reok. Seluruh surat suara yang tertukar terjadi pada surat suara DPRD kabupaten.

Kejadian serupa juga terjadi di TPS 11 masih di Kelurahan Pitak. Di tengah TPS yang terletak di Dusun Woang ini sempat diwarnai ketegangan karena warga yang terlanjur mencoblos ingin mencoblos ulang setelah petugas menemukan adanya surat suara yang tertukar.

Baca juga  Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Reok Digelar Hari Ini

Persoalan yang juga dialami pemilih di TPS 05,06,07 Desa Benteng Kuwu. Puluhan surat suara tercampur dengan surat suara dari Dapil Kecamatan Langke Rembong.

Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono ketika diwawancarai floressmart membenarkan tertukarnya surat suara di sejumlah TPS di 5 kecamatan. Namun kata dia, semua telah teratasi dengan mekanisme yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 yang dibuat Bawaslu bersama KPU RI.

Baca juga  Pernah Buat Reses di Rumah Terdakwa Tapi Caleg Magdalena Manul Tidak Mengenal Hendrikus Abot

Dalam ketentua SE (Surat Edaran) Nomor 4 mengatur masalah suara yang tertukar. Caranya surat suara yang bukan untuk TPS di Dapil tertentu dikumpulkan dan dihitung sebagai surat suara yang tidak terpakai. Untuk mengganti surat suara yang tertukar, KPPS mengambil surat suara dari TPS terdekat,” kata Thomas Aquino.

Ketua KPU yang biasa dipanggil Tomi Hartono ini menuturkan bahwa hingga Rabu siang, pihaknya menerima 11 kasus surat suara yang tertukar. Namun menurutnya semua telah teratasi.

“Tadi memang sempat terhenti namun pencoblosan kembali dilanjutkan bahkan sekarang sedang berlangsung penghitungan suara,” tutupnya. (js)

Tag: