Floressmart- Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS. Dua TPS di Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong dan sisanya di Kecamatan Reok Barat.
“Susuai mekanisme, PSU dilakukan atas rekomendasi Pengawas TPS (PTPS) berdasarkan temuan di lapangan. Dan untuk menentukan PSU adalah Komisi Pemilihan Umum sehingaa kami menyebut ini sebagai potensi PSU sesuai temuan PTPS,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Alfan Manah, Minggu 21 April 2019.
Alfan yang adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggara menguraikan temuan pelanggaran pemilu di lima TPS tersebut.
Di TPS 03 Kelurahan Wali, lanjut Alfan, ditemukan pemilih dibawah umur yang tidak memiliki KTP-e dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi menggunakan C6 milik orang lain. Kemudian di TPS 04 Kelurahan Wali kasusnya sama, enam pemilih dibawah umur, tidak memiliki KTP-e dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi mencoblos menggunakan C6 orang lain.
Sedangkan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 03 Kecamatan Reok Barat lanjut Alfan, melibatkan caleg dan istrinya. Kedua pemilih itu terdata di Kecamatan Langke Rembong TPS 12 Kelurahan Pitak tetapi kemudian memilih di TPS 03 Kecamatan Reok dengan menggunakan fasilitas DPK.
Lalu lanjut Alfan, PTPS juga mendapati seorang pemilih dengan NIK 5310122406620004 beralamat di Kecamatan Langke Rembong namun memilih di TPS 01 Desa Torong Koe Kecamatan Reok Barat menggunakan fasilitas DPK.
“Untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 05 Desa Kajong Kecamatan Reok Barat ditemukan seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di Desa Kajong tetapi menggunakan fasilitas DPK dengan KTP-e beralamat di Kabupaten Manggarai Timur,” bebernya.
PSU dilaksanakan 27 April
Ditemui terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Manggarai Nomor :190/Bawaslu-Mgr/IV/2019 tentang rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk lima TPS tersebut.
Dijelaskan Thomas Hartono, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Manggarai menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan tanggal 27 April 2019.
“Pelaksanaan PSU berdasarkan Surat Keputusan KPU Manggarai Nomor : 69/HK.03.1-Kpt/5310/Kab/IV/2019 tentang Penetapan PSU di TPS 03 dan TPS 04 Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong dan TPS 01 Desa Torong Koe, TPS 03 Desa Toe dan TPS 005 Desa Kajong Kecamatan Reok Barat,” terangnya.
Pria yang biasa dipanggil Tomi Hartono ini juga menjelaskan bahwa pendistribusian logistik PSU untuk lima TPS tersebut dilaksanakan pada 26 April 2019. Logistik PSU antara lain berisi surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
“Surat suara kita siapkan sesuaikan dengan jumlah DPT ditambah 2 persen. Pembangian C6 dilaksanakan pada 26-26 April dilanjutkan dengan pendropingan logistik pada 26 April. Pelaksanaan PSU dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 27 April,” katanya sambil mengimbau agar semua pemilih datang ke TPS.(js)