Floressmart- Seorang PNS di Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur dijadikan tersangka dalam kasus dugaan politik uang. Tersangka yang bernama Regius Kaut (39) merupakan tim sukses dari Agustinus Ursulanus Sarnis, caleg DPRD kabupaten dari Partai Hanura.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara money politic ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Kamis kemarin. Penyerahan tersangka dan barang bukti disaksikan Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara.
“Telah dilakukan penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan ,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai, Kamis 16 Mei 2019.
Tersangka Regius Kabut diketahui merupakan seorang guru beralamat di Kampung Paan Lelen Desa Paan Lelen Kecamatam Kota Komba Matim. Dalam kasus ini tersangka kedapatan membagikan uang kepada warga pada H-1 pencoblosan.
“Tersangka ini ada bagi-bagi uang dan kopian surat suara caleg atas nama Agustinus Ursulanus Sarnis. Kemudian ada warga yang datang melapor ke Bawaslu Manggarai Timur,” terangnya.
Kronologi
Ipda Daniel Djihu menuturkan, kasus ini terbongkar sehari sebelum pencoblosan. Seorang warga melaporkan praktik politik uang di Desa Paan Lelen ke Bawaslu Manggarai Timur hari itu juga. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan Bawaslu melakukan investigasi. Penyelidikan kasus ini berlangsung hingga tiga pekan.
Ipda Daniel Djihu memaparkan, sebelum dibuatkan laporan polisi, kasus tersebut telah melalui tahapan pembahasan pertama yang membahas persyaratan formil dan materil kemudian pembahasan kedua sebagi pendalaman.
Penyidik kepolisian dan kejaksaan yang bertugas di sentra Gakkumdu kantor Bawaslu Manggarai Timur lebih lanjut menyimpulkan kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana pemilu. Dikatakan Ipda Djihu, 14 orang warga Paan Lelen telah diperiksa sebagai saksi.
“Setelah memperoleh hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang melibatkan komisioner Bawaslu,kepolisian dan kejaksaan maka tanggal 2 Mei 2019 resmi dibuatkan laporan polisi dengan Nomor LP/01/V/2019/NTT/Manggarai/Sek.Borong/Gakumdu tanggal 2 Mei 2019,” urai Inspektur Daniel.
Caleg masih sebagai saksi
Dihubungi terpisah, Kasipidum Kejari Manggarai, I Dewa Gede Semara Putra mengatakan berkas tersangka Regius siap diajukan ke persidangan. Meski begitu tersangka kata I Dewa tidak ditahan.
“Harapan kita pekan depan sudah bisa disidangkan,” katanya.
Dijelaskan I Dewa, kasus yang membelit Regius tidak hanya money politic tapi juga disangkakan melaksanakan kampanye di luar jadwal, sehingga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 523 ayat (1) UU No 7 thun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 serta pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 492 dengan pidana penjara paling lam 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 rupiah.
Meski kasus ini menyeret caleg Agustinus Ursulanus Sarnis, namun yang bersangkutan kata Kasipidum Dewa masih berstatus saksi. Dalam beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sentra Gakkumdu terhadap Agustinus kata dia memang belum ditemukan perbuatan pidana yang mengarah kepada caleg Hanura itu.
“Seperti apa peran dia (Agustinus Ursulanus Sarnis) akan digali di persidangan. Kita lihat nanti dari fakta persidangan. Teman-teman media bisa mendengar nanti, kita hadirkan dia sebagai saksi,” ujarnya.
Caleg Agustinus Ursulanus Sarnis sendiri dipastikan gagal menjadi wakil rakyat. Perolehan suara dia di dapilnya (Kecamatan Kota Komba) tidak mencapai target. (js)