Floressmart- Kepada sejumlah tokoh yang datang menemuinya, Senin (20/5), Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas memaparkan isi rapat saat pengesahan peta perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada yang dilaksanakan di Kupang belum lama ini.
Peta baru yang kini santer ditentang sejumlah banyak pihak disebut Bupati Agas merupakan hasil kerja tim Kementerian Dalam Negeri berdasarkan kajian dan penelitian di lapangan.
Dalam penjelasannya, Bupati Agas mengakui bahwa memang ada bagian wilayah adminsitrasi Manggarai Timur yang berpindah ke wilayah Ngada. Menurut dia bagian yang bergeser hanya sepanjang 1,4 kilometer yang diukur berdasarkan foto satelit tepatnya di bagian selatan perbukitan Buntal hingga ke teluk.
“Perubahan terjadi di area perbukitan hingga ke lembah yang mengakibatkan pilar pertama bergeser sejauh 1,4 kilo meter sementara lainnya tidak berubah masih mengikuti peta 1973,” paparnya.
Namun Bupati Agas keberatan jika luas area yang bergeser itu dispekulasi. Ia pun meinta media agar memberitakan sesuai fakta. Menurutnya luas yang 1,4 km ini berdasarkan foto satelit sehingga untuk meluruskan soal ini pihak Kemendagri perlu menjelaskan lagi secara utuh.
“Jangan menggunakan kata sebagian. Fatal pakai istilah sebagian, seolah-olah total dari bagian wilayah Manggarai Timur. Kita mesti tentukan jumlahnya kalau sebagian itu kan wah seolah-olah bombastis sekali itu tidak benar. Media saya minta menulis dengan fakta-fakta yang ada ada jangan bombastis ya saya minta itu” tandasnya.
Andreas Agas juga menyampaikan sempat terjadi perdebatan sengit karena dalam pertemuan yang dilangsungkan di ruang rapat gubernur NTT pada 13 Mei 2019 lalu, pihak Ngada mengklaim lokasi transmigrasi Buntal juga merupakan milik mereka. Namun kata dia, Gubernur Laiskodat yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa wilayah Buntal tidak boleh diutak-atik lagi.
“Kalau soal peta saya sepakati tapi saya fokus ke bagian selatan di Buntal karena wilayah itu diklaim juga,” tambahnya.
Seperti disaksikan media ini, sejumlah tokoh masyarakat Manggarai Timur yang hadir kompak bertanya soal isi pertemuan dan alasan Bupati Adreas Agas menandatangani persetujuan peta baru tersebut. Tokoh-tokoh tersebut yakni mantan bupati Manggarai Christian Rotok, Frans Nahas, Frans Atom, David Sutarto serta Sensi Gatas.
Tidak hanya terjadi pergeseran pilar di bagian utara, dalam rapat itu lanjut Bupati Matim juga menyepakati bahwa penduduk di Desa Wae Rasan di Kecamatan Elar Selatan yakni kampung Misin dan Leson tetap sebagai wilayah pelayanan Kabupaten Ngada meskipun dua perkampungan tersebut merupakan wilayah Manggarai Timur.
“Pertimbangan lain yakni Misin dan Leson, semua warga di sana ber KTP Ngada. Ada 70 KK yang ber KTP Ngada sementara yang ber KTP Manggarai Timur hanya 10 orang berasal dari dua KK. Terus dari Bakitnya masyarakatnya sudah KTP sebelah dan mereka pilih legislatif juga ke sebelah makanya saya setuju menandatangani itu setelah saya mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setuju,” tambahnya.
Menurut Bupati Agas menyatakan tugas dia mengawal proses penyelesaian polemik peta perbatasan telah selesai. Ia berjanji akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan yang terjadi yang tertuang pada peta versi Kemendagri tersebut.
“Tugas kita selesai sebenarnya dengan kesepakatan kemarin sebenarnya hanya materi untuk memudahkan Mendagri melanjutkan prosesnya nya dengan mengambil data. Semua pertanyaan kita ini silahkan ditanyakan ke Kemendagri,” imbuhnya.
Bupati Agas juga memastikan tetap pada keputusan mendukung peta tersebut meskipun ia ikut disoroti. Ia juga mengatakan tetap mendukung jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan ke Kemendagri.
“Saya rasa saya sudah tandatangani ini soal komitmen apapun resikonya saya sepakat dengan yang sudah tanda tangan kemarin di sana bahwa ada pikiran pikiran masyarakat tidak soal mungkin saja salah satu pertimbangan Mendagri,” tuturnya. (js)