Floressmart- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pasar Rakyat Ruteng dihentikan. Kejaksaan Negeri Manggarai menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini pada April 2019. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Neteri Manggarai Sukoco saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru di SMK Sadar Wisata Ruteng, Senin (27/5).
Kepada pewarta Sukoco menerangkan, penerbitan SP3 berdasarkan pertimbangan hukum dari penyidik dan telah disetujui pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Sejumlah pertimbangan yang dimaksud Sukoco antara lain, bersarkan keterangan ahli juga keterangan saksi-saksi.
“Salah satu untuk menentukan bisa naik tidaknya suatu kasus bukan hanya dari satu itu ada yang lain juga seperti itu tadi gedungnya sudah bagus kemudian saksi-saksi nya juga mendukung,” ungkap Sukoco.
Pertimbangan lain menurut Sukoco karena kontaktor telah mengembalikan kerugian Negara proyek ini. Untuk tahu saja, angka Rp57 juta rupiah ini berdasarkan hasil perhitungan ulang oleh ahli hitung dari Politeknik Negeri Kupang menggantikan ekspose kerugian Negara versi Universitas Flores yang mana jumlah kerugian Negara lebih dari Rp400 juta rupiah dari pagu Rp 6.903 miliar rupiah.
“Jadi udah kita itu kan kita hentikan kalau memang sudah kita teliti dari penyidik bahwa itu memang pasar ini sudah digunakan, sudah baguslah mungkin pemakaian saja yang kurang terpelihara ya,” ujarnya.
Jika ada pihak yang tidak puas, Sukoco mempersilakan untuk mengajukan praperadilan.
“Kalau nanti ada yang kurang berkenan itu silakan mengajukan praperadilan karena kita anggap itu dari segi kerugian sudah dikembalikan kemudian dari bangunan juga sudah baguslah,” imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik kejari Manggarai mulai ancang-ancang meng-SP3 kan kasus ini pada bulan Desember 2018. Penyidik berdalil dibalik hasil hitung Politekni Kupang yang datang memeriksa fisik gedung pada September 2018.
Kasi Pemeriksa Kejari Ruteng, Yanto Musa ketika didemo mahasiswa menjelaskan bahwa bangunan yang dikerjakan PT Tiga Putra Sejati Mandiri ini selesai dengan keadaan 99,07 persen. Kurangnya hanya 0,93 persen dengan konversi kerugian hanya sebesar Rp 57 juta rupiah dari nilai kontrak Rp 6.903 miliar rupiah.
Aroma suap
Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pasar Rakyat Ruteng dimulai sejak pertengahan tahun 2017. Namun proses penanganan kasus ini berubah arah setelah Kajari Manggarai Sukoco menerbitkan sprindik baru menggantikan sprindik yang diteken Kajari Agus Riyatno sebelumnya. Sprindik Kajari Sukoco ini terbit bulan Juli 2018. Bahkan ketika itu kepada media ia menyampaikan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka.
Alih-alih menetapkan tersangka, tim bentukan Sukoco justru menganulir hasil hitung yang dilakukan tim ahli dari Universitas Flores sebagai dasar penerbitan sprindik oleh penyidik sebelumnya.
Kejanggalan penyidikan kasus ini lantas dicurigai. Mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katalik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng dalam aksi demo 9 Desember 2018, menuding kejaksaan menyuap ahli konstruksi untuk mengurangi jumlah kerugian Negara pada penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ruteng dari Rp580 juta rupiah menjadi Rp57 juta rupiah. (js)