Tersangka Politik Uang Diserahkan ke Jaksa, Caleg PAN dan Bupati Manggarai Jadi Saksi

Tersangka politik uang Hendrikus Abot (sweater biru ketiga dari kiri) saat berfoto beesama di kantoe Kejari Manggarai, Selasa 18 Juni 2019.

Floressmart- Hendrikus Abot, tersangka politik uang di Satar Mese Barat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Selasa 18 Juni 2019. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti uang Rp300 ribu rupiah dan stiker caleg PAN Magdalena Manul, caleg nomor urut 1 PAN daerah pemilihan Manggarai 2 yang meliputi Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Satar Mese Utara. Tersangka datang didampingi penyidik, komisioner Bawaslu dan kuasa hukum.

“Tadi pukul 13.00 WITA ada penyerahan tersangka HA dan uang Rp300.000 ribu juga kartu nama milik Magdalena Manul. Artinya berkas itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil makanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kasi Pidum Kejari Manggarai, Dewo Samara Putra kepada sejumlah awak media, Selasa.

Baca juga  Duit Minim Sulit Hadirkan Pilkada Berkualitas

Dijelaskan Dewo, pihaknya menerima berkas tersangka Hendrikus Abot pada Jumat pekan lalu (14/6). Setelah diteliti, berkas tersebut kata dia dinyatakan lengkap karena memang perkara ini telah dibahas bersama kepolisian, jaksa dan komisioner Bawaslu Manggarai di Sentra Gakkumdu sebelumnya.

“Tidak ada P19 langsung P21 karena perkara ini sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Hanya ada sedikit tambahan makanya penyerahan baru dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

Selanjutnya sambung Dewo, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai aturan, perkara money politic harus sudah diputuskan paling lama 7 hari kerja sejak penetapan sidang pertama.

“Nanti tidak lama, hanya 7 hari kerja dari sidang pertama langsung putus. Teman-teman bisa cek jadwal sidangnya di website Pengadilan Negeri Manggarai,” terangnya.

Diutarakan Kasi Pidum Dewo, meskipun kasus ini menyeret nama caleg petahana Magdalena Manul namun penyidik tidak menemukan petunjuk mengenai keterkaitan uang yang dibagikan tersangka dengan Magdalena Manul. Bahkan caleg Magdalena dalam berkas pemeriksaan mengaku tidak kenal dengan tersangka.

Baca juga  Bawaslu : Manggarai Zona Merah Corona, Pengerahan Massa Saat Pendaftaran Pilkada Beresiko

“Untuk si calegnya ini hanya sebagai saksi karena penyidik tidak menemukan keterkaitan uang yang dibagikan tersangka dengan calegnya. Tersangka mengakunya uang itu milik dia sendiri. Dalam pengungkapan penyidikan belum ada yang mengarah ke calegnya. Calegnya ini juga sudah diperiksa menurut caleg itu tidak mengenal si HA itu,” sebut Dewo.

Dewo mengakui, pelaku politik uang memang memiliki pola permainan yang ‘canggih’ untuk melindungi aktor utamanya.

“Namanya perkara politik begitulah karena orang sudah bermainnya tingkat tinggi beda dengan masyarakat yang biasa artinya mereka sudah tahu bagaimana nantinya risiko,” katanya.

Tetapi kemudian Dewo mengatakan, status Magdalena Manul bisa berubah dari saksi menjadi tersangka jika ada perintah hakim dalam putusan.

Tersangka, kata Kasi Pidum, dikenakan pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lam 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 rupiah.

Baca juga  TNI Polri di Sambi Rampas Gelar Apel Pengamanan Pemilu

Bupati Manggarai jadi saksi

Selain terima berkas pemeriksaan tersangk dan barbuk, penyidik kata Dewo juga menyertakan BAP saksi-saksi termasuk Magdalena Manul dan Bupati Manggarai, Deno Kamelus selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Manggarai.

Bupati Deno diambil keterangan terkait status Hendrikus Abot di struktur DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Biro Politik dan Hankam.

“Ada 7 saksi yang diperiksa penyidik, termasuk EB 1 (Bupati Manggarai). Saya pertama dengan EB 1 ini dari berita teman-teman media. Kemudian ada ahli yakni dari KPU yang menerangkan aturan-aturan tentang Pemilu termasuk aturan pada masa tenang,” tutupnya.

Hendrikus Abot merupakan warga Kampung Nangka Desa Terong Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai. Dalam kasus ini Hendrikus dilaporkan membagi-bagikan uang kepada warga saat masa tenang Pemilu 2019 sembari menyuruh warga mencoblos caleg PAN Magdalena Manul.

Pada hari pemilihan 17 April 2019 Magdalena Manul meraih 2.149 suara. KPU kemudian menetapkan Magdalena Manul terpilih untuk kedua kalinya. Magdalena Manul tercatat sebagai caleg terpilih dengan raihan suara tertinggi di dapilnya. (js)

Tag: