Melacak Dugaan ‘Pembunuhan’ Dibalik Lakalantas dr Indra, Pengacara : Tugas Polisi Mendalaminya

Erlan Yusran, kuasa hukum keluarga dr Indra (photo : floressmart).

Floressmart- Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dr Indrawati Leonardi memunculkan spekulasi pembunuhan setelah keluarga korban menemukan fakta digital dan TKP.

Berdasarkan data digitalyang terekam oleh Global Positioning System (GPS) HP korban di pagi nahas itu menampilkan garis-garis yang mengikuti arah gerak korban mulai dari ia keluar dari rumahnya hingga TKP.

Data GPS juga menyimpan pergerakan HP korban yang diamankan pihak lain dari TKP (Wae Reca) lalu ketika korban dievakuasi ke Puskesmas Borong hingga ke rumah duka. Semua terekam dalam aplikasi yang namanya Endomondo Sports Tracker yang merekam semua aktivitas lari pagi dr Indra di hari nahas 7 Mei 2019.

Suami korban, Viktor Satrio Djedoma secara mengejutkan mengungkap bahwa kejadian yang menewaskan istrinya itu bukan lakalantas biasa namun diduga kuat sebagai pembunuhan yang telah direncanakan tersangka, Sardi Aries Dermawati Tefa alias Erma yang tak lain adalah rekan sekantor korba di Puskesmas Borong.

Baca juga  Otaki Pembunuhan Suami,Istri Kena Gangguan Jiwa Di Kantor Polisi

Hal itu menurutnya berdasarkan foto TKP dan keterangan saksi kunci yang menyebut  mobil minibus yang dikendarai Erma Tefa sebelum menggilas korban bergerak dari bahu jalan atau sejajar dengan posisi korban.

“Normalnya kalau mobil oleng atau melenceng keluar kan ngerem dan mobil pelan kembali. Saya kira dia (tersangka) telah melihat dr Indra dan sengaja menabraknya,” kata Viktor Djedoma, Rabu (19/6).

Pria yang biasa dipanggil Ito ini pun mendesak kepolisian untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan.

“Buat saya, kasus itu bukan kecelakaan biasa tapi ada pembunuhan sehingga tidak pas jika tersangka hanya dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat(4) tapi harus ditambahkan dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP,” katanya.

Baca juga  Pelaku Utama Pembunuhan Idris Ditangkap Di Aimere

Berdasarkan fakta yang diutarakan Ito Djedoma, kuasa hukum keluarga korban, Erlan Yusran meminta polisi untuk mendalami alasan subyektifitas yang disampaikan suami korban berdasarkan GPS pun fakta TKP.

“GPS ini tidak bisa dimanipulasi bahwa korban berada di tempatnya yakni di tepi kiri jalan raya dan tidak ada jejak dia menyeberang jalan seperti versi kepolisian, itu yang kita kejar mulai dari situ,” kata Erlan Yusran, Kamis 20 Juni 2019.

Sementara untuk dugaan pembunuhan lanjut Erlan, butuh respon penyidik untuk mendalaminya.

“Kalau sekarang diarahkan ke pembunuhan maka yang harus dikejar itu motif. Salah satu fakta yang mengarah ke pembunuhan yakni tidak ada rem dan mobil berjalan luar jalur dan seterusnya. Sekarang motifnya apa, buktikan apakah ini kecelakaan murni atau pembunuhan itu tugasnya polisi,” kata Erlan.

Baca juga  Di Poco Ranaka Manggarai Timur, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

“Yang disampaikan oleh keluarga korban yaitu dalil yang bisa dibuktikan yakni korban tidak menyeberang jalan berdasarkan data GPS berarti korban pada jalur yang aman.Yang kedua mobil ini ke luar jalur. Misalkan ada data GPS dia tidak menyeberang dan mobil di luar jalur bukan di tengah tapi kenapa polisi ndak mendalami ini. Kalau ini didalami maka kemungkinan bukan kecelakaan mungkin pembunuhan memang,” ujarnya menambahkan.

Polisi juga didesak untuk memeriksa jejak komunikasi HP tersangka.

“Salah satu caranya yakni mengejar jejak digital HP tersangka. Percakapannya mungkin per telepon per WA dengan teman-temannya atau apa mungkin bisa dapat informasikan. Sekarang siapa yang bisa kejar dia punya percakapan-percakapan ya polisi,” katanya. (js)

Tag: