Pernah Buat Reses di Rumah Terdakwa Tapi Caleg Magdalena Manul Tidak Mengenal Hendrikus Abot

Sidang perdana kasus politik uang dengan terdakwa Hendrikus Abot Senin 24 Juni 2019. (Photo : humas PN Ruteng).

Floressmart- Pengadilan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menggelar sidang perdana kasus politik uang dengan terdakwa Hendrikus Abot, Senin 24 Juni 2019. Terdakwa merupakan pengurus inti Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Satar Mese Barat.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa ini dipimpin majelis hakim Charni WR Mana didampingi hakim anggota Cokorda G Suryalaksana dan Putu GNA Partha.

Di persidangan, jaksa penuntut umum I Dewa Gede Semara Putra menghadirkan delapan orang saksi. Mereka adalah saksi pelapor Hendrikus Mandela, saksi penerima uang Eduardus Adi bersama kedua orang tuanya Gaspar Kakut dan Bibiana Jemut, staf Bawaslu Manggarai Chandra, Sekretaris DPC PAN Satar Mese Barat Tobias Jarnadis, caleg PAN Magdalena Manul serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN yang juga Bupati Manggarai Deno Kamelus.

Baca juga  Jelang Pilkada Manggarai, 60 Pengawas TPS Kecamatan Wae Rii Dilantik

Di dalam persidangan ini caleg Magdalena Manul memberi keterangan yang mengejutkan. Magdalena mengaku baru melihat langsung muka terdakwa di persidangan. Meskipun pernah melakukan reses di Desa Terong pada 16 Februari 2019 namun ia baru mengetahui ternyata resesnya itu dibuat di halaman rumah terdakwa.

“Di persidangan ini baru saya tahu tadi bahwa kemah reses di Desa Terong itu rumah terdakwa karena memang tempat resesnya ditunjuk oleh kepala desa di sana waktu itu,” katanya

Tidak hanya tak kenal dengan terdakwa Hendrikus Abot, caleg yang maju dari dapil Manggarai 2 yang meliputi Kecamatan Satar Mese, Kecamatan Satar Mese Barat dan Kecamatan Satar Mese Utara ini  lupa dengan model kartu nama yang diperlihatkan jaksa ketika menampilkan barang bukti tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, dua kartu nama dan satu lembar stiker caleg atas nama Magdalena Manul.

Baca juga  KPU Manggarai : Pleno Perolehan Suara Pemilu dan Pilpres Disiarkan Secara Live Streaming

“Kalau kartu nama ini tidak sama dengan yang kami buat kecuali stiker mirip,” kata Magdalena menjawab jaksa penuntut umum, I Gede Samara Putera.

Berbeda dengan caleg kebanyakan, Magdalena ternyata tidak memiliki tim sukses dan hanya dua kali melaksanakan kampanye terbuka di dua tempat berbeda. Biaya yang ia keluarkan selama masa kampanye tak lebih dari Rp 70 juta rupiah. Jumlah ini termasuk biaya pembuatan stiker, kartu nama dan baliho.

“Saya hanya dua kali kampanye terbuka pertama pada Desember 2018 dan terakhir tanggal 26 Maret 2019. Uang yang saya keluarkan sekitar Rp70an juta,” tambahnya.

Baca juga  Mengintai Kecurangan Pemilu dengan Kekuatan Pengawas TPS, Ini Penjelasan Bawaslu Manggarai

Menurut Magdalena, politik uang yang menyeret namanya ia ketahui dari berita media namun ia tidak memberi klarifikasi karena memang itu bukan uangnya. Hakim kemudian bertanya ke saksi Magdalena kenapa tidak lapor polisi jika merasa tidak pernah menyuruh terdakwa untuk membagi-bagikan uang ke warga.

“Waktu ada berita itu saya marah sekali dan saya sakit waktu itu. Saya tidak klarifikasi karena memang saya tidak mengenal terdakwa,” katanya.

Sidang perkara politik uang yang terjadi di Kampung Nangka Desa Terong Satar Mese ini akan dilanjutkan pada Selasa (25/6) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Seperti diberitakan, Hendrikus Abot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Hendrikus Mandela berdasarkan pengakuan Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut bahwa sebelum pencoblosan 17 April 2019 lalu ketiganya masing-masing menerima Rp100.000 dan stiker bergambar caleg Magdalena Manul dari terdakwa. (js)

Tag: