Saksi money politic di Persidangan : Uang yang Dibagikan Terdakwa Milik Caleg Magdalena Manul

Sidang kasus politik uang dengan terdakwa Hendrikus Abot Senin 24 Juni 2019. (photo : humas PN Ruteng).

Floressmart- Pengadilan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menggelar sidang perdana kasus politik uang dengan terdakwa Hendrikus Abot, Senin (26/6). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin majelis hakim Charni WR Mana didampingi hakim anggota Cokorda G Suryalaksana dan Putu GNA Partha.

Di persidangan, jaksa penuntut umum I Dewa Gede Semara Putra menghadirkan delapan orang saksi. Mereka adalah saksi pelapor Hendrikus Mandela, saksi penerima uang yang terdiri dari Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut, calon anggota legislatif (caleg) PAN Magdalena Manul, Sekretaris DPC PAN Satar Mese Barat Tobias Jarnadis, staf Bawaslu Manggarai Chandra serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN yang juga Bupati Manggarai Deno Kamelus.

Baca juga  Seluruh Paroki di Manggarai Zona Bebas Politik Uang

Di persidangan, pasangan suami istri Gaspar Kakut dan Bibiana Jemut mengaku menerima uang dari terdakwa pada tanggal 13 April 2019. Kedua orang tua dari Eduardus Adi itu kompak menyebut bahwa setelah menyerahkan uang terdakwa mengatakan bahwa uang sejumlah Rp200 ribu rupiah ditambah stiker dan kartu nama yang mereka terima merupakan milik caleg Magdalena Manul.

“Katanya setelah menyerahkan uang, terdakwa bilang itu uangnya Ibu Magdalena Manul caleg PAN nomor urut I dan menyuruh mencoblos dia di TPS,” kata Gaspar dan Bibiana melalui seorang penterjemah dari bahasa Manggarai ke bahasa Indoensia.

Ketua mejelis hakim Charni WR Mana lalu bertanya lagi bahwa apakah pada tanggal 17 April keduanya mencoblos Magdalena Manul atau tidak, keduanya menjawab tidak memilih Magdalena Manul karena Magdalena bukan asli orang Satar Mese Barat.

Baca juga  Gelar Apel Siaga Pemilu, Bawaslu Kawal Masa Tenang Hingga Pungut Hitung

“Kami tidak pilih dia (Magdalena) karena dia orang Kolang (Kuwus Manggarai Barat),” sambung Bibiana.

Hakim Charni lalu menanyakan kepada pasutri tersebut kenapa baru melapor praktik politik uang itu pada tanggal 18 setelah pencoblosan. Keduanya mengaku bahwa uang itu dikembalikan setelah terdakwa datang ke rumah mereka dan marah-marah karena Gaspar, Bibiana dan anak mereka Eduardus ternyata tidak memilih Magdalena.

“Kami kasih itu uang karena dia begitu benci dengan kami,” tutur Bibiana.

Sementara itu terdakwa ketika dimintai tanggapannya oleh hakim mengatakan bahwa keterangan saksi Gaspar, Bibiana dan Eduardus ada yang dikarang-karang. Yang benar kata terdakwa, ia tidak menyebut uang itu milik Magdalena dan tidak merasa menyerahkan kartu nama kecuali uang dan satu lembar stiker.

Baca juga  Jelang Pilkada Manggarai, 60 Pengawas TPS Kecamatan Wae Rii Dilantik

“Saya ke rumah mereka tanggal 15 April jam 3 sore bukan tanggal 13 seperti yang disebut saksi. Saya juga tidak pernah bilang uang itu milik Ibu Magdalena Manul tapi uang milik saya sendiri,” ungkap terdakwa.

Pengakuan terdakwa lalu ditimpali hakim Charni dengan kalimat ini.

“Pedagang cari untung, berkeluarga cari anak dan petani cari sesuap nasi. Petani mengeluarkan uang jutaan rupiah itu sangat besar tanpa mendapat janji apa-apa dari calegnya,” sebut hakim Charni.

Seperti diberitakan, Hendrikus Abot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Hendrikus Mandela berdasarkan pengakuan Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut bahwa ketiganya masing-masing menerima Rp100.000 dan stiker bergambar caleg Magdalena Manul. (js)

 

Tag: