Bupati Mabar : yang Sebut BOP Babak Baru Tipu Daya Pembangunan di Flores Ciptakan Konflik

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula (photo : humaspro Mabar).

Floressmart– Bupati Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, Agustinus Ch. Dula mengecam provokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Labuan Bajo yang menyebut Badan Otorita Pariwisata (BOP) sebagai babak baru tipu daya pembangunan di Flores.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan  pernyataan provokatif yang tidak obyektif dan cenderung bermuatan politis dari orang-orang yang tidak menginginkan pariwisata Manggarai Barat berkembang.

Bupati Gusti Dula menyampaikan itu ketika menyampaikan sambutan pada puncak pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-16, Hari Kesatuan Gerak (HKG)  PKK ke-47, Hari Keluarga ke-26, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) ke-3, Hari Ulang Tahun Koperasi ke-72 dan Pencanangan Bulan Sadar Pajak Tingkat Kabupaten Manggarai Barat di Werang Desa Golo Mbu Kecamatan Sano Nggoang, Kamis (27/06).

“Tadi malam (Rabu, 26/6) saya membaca pesan dan dikirimi semacam baliho digital di WhatsApp group oleh salah satu anggota grup. Dalam pesan dan baliho digital tersebut, ada pemberitahuan diskusi draf buku BOP: Babak Baru Tipu Daya Pembangunan di Flores, tempatnya di Rumah Kreasi Baku Peduli Labuan Bajo yang kita ketahui sebagai sebuah LSM. Padahal BOP Labuan Bajo Flores sudah resmi ditetapkan sesuai Peraturan Presiden No 32/2018 pada tanggal 5 April 2018. Saya menilai LSM ini kerjanya hanya membuat kegaduhan saja,” katanya kesal.

Baca juga  Pilkades di Kuwus Ricuh, 2 Orang Terluka

Menurut Bupati, pernyataan LSM tersebut sangat kontradiksi dengan  maksud baik pemerintah pusat.

“Bahwa perjalanan BOP ke depan tidak konstruktif maka mari kita sama-sama kritik dan menolak. Kan sudah ada manajemen BOP, semestinya minta penjelasan dari mereka dari pada menilai BOP tidak baik apalagi disebut babak baru tipu daya pembangunan di Flores. Saya menilai sangat berbahaya pernyataan seperti itu mengajak masyarakat untuk menolak dan konflik,” jelasnya.

Karena itu Bupati meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat untuk menyelidiki keberadaan LSM yang menolak kehadiran BOP di Manggarai Barat.

Baca juga  Penetapan APBD 2020 Paling Cepat dalam Sejarah Kabupaten Manggarai Barat

“Saya minta Kesbangpol segera menyelidiki keberadaan LSM yang kerjanya menyebarkan informasi-informasi hoax atau fakta yang diplintir dan direkayasa,” kata Gusti Dula.

TNK destinasi pariwisata dunia

Sebagai warga Manggarai Barat, lanjutnya, mestinya harus bersyukur dan berterima kasih karena pemerintah pusat memiliki perhatian yang besar terhadap pembangunan sektor pariwisata di Labuan Bajo.

Ia menjelaskan, penetapan BOP Labuan Bajo ini tidak terlepas dari keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang telah dibentuk sejak 1980. Karena kekayaan alam itu, TNK kini menjadi target destinasi pariwisata dunia. Berbagai kegiatan wisata seperti snorkeling, diving dan trekking menjadi daya tarik wilayah wisata di TNK.

Sebagai tindak lanjut, jelas Bupati adanya tuntutan pembangunan di kota Labuan Bajo sebagai pintu gerbang dan zona penyangga TNK yang sifatnya mendesak dan perlu segera dilakukan, untuk meningkatkan arus kunjungan wisatawan serta penerimaan negara dari sektor pariwisata. Dimana pemerintah kabupaten Manggarai Barat telah lama berupaya meningkatkan jumlah kunjungan wistawan dengan berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Baca juga  SDM Unggul Indonesia Maju, SDM Anak Muda Unggul Mabar Mantap!

“Kebijakan pembangunan dan pengembangan pariwisata pada destinasi super prioritas Labuan Bajo dimaksudkan agar fokus wisatawan, terutama mancanegara, tak hanya kepada Bali dan Jawa saja, tetapi merata dan menyebar ke seluruh Tanah Air termasuk di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.

Bupati Dula berkata, pemerintah pusat membentuk Badan Otorita Pariwisata (BOP)  mengacu pada model pengelolaan kawasan di Pulau Batam tetapi dalam konteks yang berbeda.

“Bahwa di Pulau Batam menjadi pusat bisnis dan industri, sementara BOP Labuan Bajo-Flores bergerak di sektor pariwisata,” imbuhnya.

Selanjutnya sebut dia, BOP memiliki beberapa kewenangan seperti Atraksi, Akses, dan Amenitas yang disebut 3A, serta berwenang menjaga atraksi alam budaya dan buatan, membangun akses infrastruktur dasar, juga mengembangkan amenitas berupa fasilitas hotel dan sebagainya melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Ditambahkanya, BOP ini terdiri atas beberapa unsur kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pariwisata dengan sumber penerimaan sebagian besar berasal dari APBN. (js)

Tag: