Floressmart- Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Wilhelmus Ganggut memaparkan dasar-dasar penetapan harga satuan untuk Pilkada 2020. Ia mengatakan,TAPD telah melakukan verifikasi atas proposal yang termuat dalam surat usulan KPUD No.154/PP.09.3-SD/5310/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 April 2019, sebesar Rp26.242.157.900 rupiah.
Menurutnya, anggaran sebagaimana yang diberitakan sebesar Rp29.027.508.900 rupiah sebelumnya tidak disampaikan oleh KPU kepada TAPD melainkan hanya disampaikan oleh KPU ketika melakukan pembahasan di Banggar DPRD tanggal 29 Juli 2019.
“Hasil verifikasi anggaran KPU sebesar Rp12,1 miliar rupiah dari total usulan anggaran yang disampaikan KPU kepada TAPD sebesar Rp26.242.157.900 rupiah telah melalui tahapan-tahapan penyesuaian anggaran oleh TAPD, antara lain pada jumlah orang dalam Pokja, jumlah bulan masa kerja Pokja dan besaran honorarium,” papar Wilhelmus Ganggut seperti dikutip dari facebook milik Humas dan Protokol Kabupaten Manggarai, Rabu 31 Juli 2019.
Dijelaskan Kaban Wilhelmus Ganggut, dasar hukum yang dipakai dalam tahapan penyesuaian anggaran adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/217/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: HK/330/2018 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
“Permenkeu 78/PMK.02/2019 dipakai sebagaimana tertuang dalam poin 4 Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak,” urai dia.
Poin 4 Surat Menteri Keuangan RI nomor S-118 berbunyi: Batasan jumlah honorarium kelompok kerja (Pokja) pemilihan pada Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak yang dapat diberikan mengacu pada ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Peraturan Menteri Keuangan Standar Biaya Masukan yang berlaku.
“Penyesuaian ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Sebagai contoh, honor pengarah untuk Pokja pembentukan KPPS, usulan KPU yakni 1 orang x 2 bulan x Rp2.000.000 rupiah. Total satuan Rp4.000.000 rupiah. Sedangkan verifikasi TAPD dengan mengacu pada Permenkeu Nomor 78 adalah 1 orang x 1 bulan x Rp500.000 rupiah.Total satuan Rp500.000 rupiah. Ada penghematan sebesar Rp3.500.000 rupiah,” paparnya.
Contoh sambung Ganggut, kegiatan belanja makan dan minum. Usulan KPU sebesar Rp50.000 rupiah per orang sedangkan hasil verifikasi TAPD adalah Rp35.000 rupiah per orang.
Anggaran untuk Bawaslu
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai juga telah melakukan verifikasi terhadap proposal Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Bawaslu Kabupaten Manggarai mengusulkan pagu sebesar Rp 15.599.032.000 rupiah berdasarkan Surat Ketua BAWASLU Kabupaten Manggarai dengan Nomor 167/Bawaslu-MGR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 perihal permintaan Dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020 yang ditujukan kepada bupati Manggarai.
Dari hasil verifikasi TAPD yang telah disampaikan dan dibahas bersama Bawaslu pada tanggal 15 Mei 2019 di ruangan kerja Sekrertaris Daerah Kabupaten Manggarai diperoleh angka sebesar Rp4.100.000.000 rupiah.
Kepala Badan Keuangan Wilhelmus Ganggut menjelaskan, penyesuaian yang dilakukan TAPD hanya pada jumlah orang pada Pokja dan besaran honorarium yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian acuan yang dipakai tambah Kaban Ganggut adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak serta ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
“Verifikasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan anggaran baik kepada KPU maupun Bawaslu selanjutnya merujuk pada perundangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Pada intinya TAPD sangat mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang aman dan berkualitas,” katanya. (js)