Bawaslu Manggarai : Kalau Kurang Duit Pilkada 2020 Bisa Ditunda

Para komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai saat menyajikan materi Pemilu. (Photo : floressmart)

Floressmart- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur kasih sinyal bakal menunda pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebagai imbas dari polemik anggaran yang berpotensi mengganjal pelaksanaan Pilkada. Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari 244 kabupaten kota yang melakasanakan Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Bawaslu mengusulkan rancangan anggaran Pilkada tahun 2020 sebesar Rp15.599.032.000 namun TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Manggarai hanya mengalokasikan sebesar Rp4,1 miliar rupiah. Bawaslu sesuai kewenangannya bisa mengundur jadwal Pilkada.

“Sesuai kewenangan kita (Bawaslu) bisa merekomendasikan agar Pilkada ditunda. Kalau kurang duit Pilkada ditunda atau diundur ke 2021,” kata Komisioner Bawaslu Manggarai, Alfan Manah, Rabu 31 Juli 2019.

TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) gagal mengambil kata sepakat terkait dana penyelenggaraan Pilkada 2020 sehingga masalah ini dikembalikan ke bupati selaku otorisator keuangan daerah.

Baca juga  Pilkada Mahal, Sesat Pilih Membahayakan

Kondisi tersebut membuat sidang DPRD membahas KUA-PPAS untuk APBD 2020 terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan sementara tahapan Pilkada dimulai September mendatang.

Alfan Manah berkata anggaran Rp4,1 miliar yang diajukan eksekutif sangat tidak logis. Biaya sebesar itu menurutnya hanya untuk membiayai satu item dari sejumlah tugas pengawasan Bawaslu.

“Dari angka Rp15 miliar lebih yang kita ajukan, sekitar 70 persen untuk tenaga ad hoc atau pengawas tingkat bawah (pengawas kecamatan, desa, kelurahan dan pengawas TPS). Kalau dana untuk tenaga ad hoc ini dipotong maka garda terdepan tugas pengawasan itu lumpuh. Angka Rp4,1 miliar yang diajukan eksekutif dalam rancangan kita cukup untuk penguatan kapasitas belum tahapan besar,” kata Alfan Manah.

Anggaran yang diajukan pihak Bawaslu kata Alfan Manah melekat pada kewenangan Bawaslu yakni Pencegahan, Pengawasan, Penindakan dan Penanganan Sengketa Pilkada dan telah di mapping berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Permendagri, BPK RI dan Bawaslu RI di Surabaya Jawa Timur awal Juli 2019.

Baca juga  Derita Petugas Coklit di Reok Barat Mendaki Bukit Cari Sinyal untuk Kirim Laporan

“Prinsipnya dana yang diajukan sesuai kebutuhan. Kalau kena rasionalisasi jangan sampai tidak rasional ka. Standar rasional yang dipakai harus berdasarkan aturan. Bawaslu dan KPU merujuk pada PMK E 118 tahun 2016. Kalau TAPD menggunakan standar biaya daerah sesuai petunjuk pengelolaan dana hibah kalau tak salah,” katanya.

Mantan wartawan ini menambahkan, dana yang diajukan Bawaslu digunakan sesuai tahapan-tahapan Pilkada dan setiap tahapan sambung dia ada potensi pelanggaran yang ditangani.

“Di tahap awal saja banyak pemilih belum terakomodir dan itu sudah ranah pelanggaran. Yang pasti pelanggaran selalu terjadi. Yang orang tahu hanya hal-hal seksi seperti money politic  dan pelibatan ASN. Dan sejarah Pilkada Manggarai selalu ada gugatan. Apakah rasionalisasi Rp 4,1 miliar itu sudah sampai ke sana. Biaya perkara Pilkada selalu dianggap sebelah mata oleh pengambil kebijakan,” tuturnya.

Baca juga  Mengintai Kecurangan Pemilu dengan Kekuatan Pengawas TPS, Ini Penjelasan Bawaslu Manggarai

KPU ikut menolak

Tidak hanya Bawaslu, rasionalisasi anggaran Pilkada yang diajukan Komisi Pemilihan Umum setempat. Pagu anggaran indikatif yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Manggarai hanya sebesar Rp12,1 miliar rupiah padahal KPU Manggarai mengajukan Rp29 miliar rupiah untuk penyelenggaraan pilkada pada tahun 2020 mendatang.

Rasionalisasi anggaran oleh TPAD ini mendapat penolakan dari KPU Kabupaten Manggarai. Anggaran untuk pilkada 2020 ini juga disebut dilakukan secara sepihak oleh TPAD tanpa menghadirkan pihak penyelenggara.

Ketua KPU Manggarai Tomi Hartono ketika dihubungi terpisah mengaku telah satu suara dengan pihak Bawaslu lebih baik menunda pelaksanaan Pilkada Manggarai.

“Kita telah sampaikan keberatan anggaran yang diajukan TPAD dalam rapat KUA-PPAS bersama Banggara DPRD. Kita tentu ingin menghadirkan Pilkada yang berkualitas tapi kalau anggaran tidak memungkin sebaiknya Pilkada digeser ke tahun 2021,” kata Tomi Hartono. (js)

Tag: