Polemik Dana Pilkada 2020, Penjabat Sekda: Kemampuan Fiskal Manggarai Rendah

Penjabat Sekda Manggarai, Anglus Angkat (Photo : floressmart).

Floressmart- Polemik pagu indikatif Pilkada yang ditolak KPU Manggarai dan Bawaslu mengancam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari 244 kabupaten kota yang melakasanakan Pilkada serentak pada 23 September 2020.

Bahkan Bawaslu Manggarai memberi sinyal dapat menunda pelaksanaan Pilkada jika anggaran yang diajukan penyelenggara (KPU dan Bawaslu) ditolak.

Seperti diberitakan media, TAPD Pemkab Manggarai telah memverifikasi anggaran yang diusulkan KPU untuk pembiayaan Pilkada Manggarai tahun 2020 hanya sebesar Rp12,1 miliar rupiah. Angka ini jauh lebih kecil dari apa yang diusulkan oleh KPU Manggarai yakni sebesar Rp29 miliar rupiah.

Baca juga  Duit Minim Sulit Hadirkan Pilkada Berkualitas

Kondisi serupa juga terjadi pada anggaran yang diajukan Bawaslu Manggarai. Bawaslu mengusulkan rancangan anggaran Pilkada tahun 2020 sebesar Rp15.599.032.000 rupiah namun TAPD hanya mengalokasikan sebesar Rp4,1 miliar rupiah.

Terhadap hal tersebut, Penjabat Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, Anglus Angkat menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diberikan oleh TAPD kepada KPU dan Bawaslu sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Tentang pagu indikatif untuk Pilkada 2020 kita mengacu pada kemampuan fiskal daerah. Bahwa untuk Kabupaten Manggarai, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) poin C Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Kabupaten Manggarai masuk dalam kategori kemampuan fiskal rendah,” sebutnya, Rabu 31 Juli 2019.

Baca juga  Panwaslu Manggarai Bantah Melarang Bupati Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilgub NTT

Anglus Angkat menjelaskan bahwa anggaran pembiayaan penyelenggaran Pilkada baik KPU maupun Bawaslu merupakan dana hibah dari APBD II. Syarat dana hibah APBD tersebut kata Anglus harus sesuai dengan regulasi yang berlaku antara lain harus ada proposal yang diajukan dan selanjutnya diverifikasi oleh TAPD.

“Syarat dari dana hibah adalah proposal. Pembahasan anggaran Rp29 miliar dan Rp15 miliar ini terkesan mengada-ada. Karena proposal resmi yang disampaikan oleh KPU kepada TAPD sebesar Rp26 miliar lebih. Tetapi ketika pembahasan dengan Banggar di DPR, Ketua KPU membahas anggaran Rp29 miliar. Ini membingungkan,” ujar Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai ini seperti di laman facebook  Humas dan Protokol Kabupaten Manggarai.

Baca juga  Bawaslu Manggarai : Kalau Kurang Duit Pilkada 2020 Bisa Ditunda

Ia melanjutkan, setelah diverifikasi oleh TAPD, standar biaya yang dipakai oleh KPU dan Bawaslu menggunakan standar biaya maksimal (tinggi). Tetapi karena Kabupaten Manggarai masuk dalam kategori berkemampuan fiskal rendah, maka perlu dilakukan verifikasi atau penyesuaian standar biaya.

TAPD lanjut Anglus juga merujuk pada dana Pilkada tahun 2015 lalu. Anggaran Pilkada tahun 2015 untuk KPU sebesar Rp 11.547.951.000 rupiah. Dari anggaran tersebut yang terserap Rp10.641.567.350 rupiah dan dari anggaran tersebut yang disetor kembali kas daerah sebesar Rp906.383.650 rupiah.

“Mengingat deviasi anggaran 2015 dan 2020 itu cukup besar maka TAPD harus melakukan pembahasan secara bersama melalui perhitungan penganggaran yang dilakukan secara cermat,” ujarnya. (js)

Tag: