Protes RKUHP dan Kasus Dandhy, Wartawan di Manggarai Lakban Mulut

Wartawan di Ruteng Manggarai melakukan aksi Lakban mulut menolak RKUHP (Photo : floressmart)

Floressmart- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kontraversial yang mengancam kerja pers serta penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap mantan jurnalis, pendiri Watchdoc sekaligus sutradara ‘Sexy Killers’, Dandhy Dwi Laksono mencetus perlawanan dari kalangan jurnalis.

Belasan wartawan di Manggarai Nusa Tenggara Timur yang bernaung dalam Forum Jurnalis Manggarai Raya melakban mulut mereka.

Para pewarta itu juga memamerkan poster bertuliskan sindiran terhadap pemerintah termasuk permintaan bebaskan Dandhy Laksono dari jeratan hukum.

Baca juga  Ribuan Mahasiswa di Ruteng Demo Bebaskan Ahok

Aksi tutup mulut yang digelar di depan Rumah Wunut Ruteng ini sebagai bentuk protes atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diinisiasi pemerintah dan DPR. Sejumlah pasal kontroversial berpotensi mengebiri kebebasan pers Indonesia.

Ketua Forum Jurnalis Manggarai Raya, Yohanes Manasye mengatakan, sejumlah pasal dalam RKUHP bakal mengancam kebebasan pers seperti Pasal 219 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden lalu Pasal 262 tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Pasal-pasal yang berkaitan dengan kerja pers jelas mengancam daya kritis masyarakat sebab dibatasi hak kritiknya dan narasumber media menjadi takut bersuara. Setiap kritikan dianggap menghasut lalu orangnya dipidana. Pemerintah gagal membedakan antara kritik dan pernyataan penghinaan atau permusuhan,”ujarnya.

Baca juga  BKH : Mahasiswa Jangan Mau Diperalat Dalam Kasus Pede

Pasal lain yang mengganggu kerja media yakni Pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa meyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun. Ada juga Pasal 353 tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Lembaga Negara.

“Pasal 263 dan Pasal 353 berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah atau penegak hukum,” kata Manasye.

Baca juga  Unjuk Rasa Kasus RSUD Matim Nyaris Ricuh,Polisi Tendang Mahasiswa

Selain menyoal RKHUP, Forum Jurnalis juga mendesak aparat penegak hukum untuk fokus dan tuntas menangani kasus kekerasan yang menimpa para pekerja media saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Banyak teman-teman kita wartawan se Nusantara menjadi korban penganiayaan bahkan meninggal akibat aksi konspirasi yang melibatkan kekuatan tertentu. Tapi tidak sedikit kasusnya tidak bisa terungkap. Menjadi wartawan di negeri ini kian terancam. Wartawan dan pengeritik menjadi sasaran tirani,” tambahnya.

Aksi para wartawan ini sempat menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas di bundaran Rumah Wunut. Anggota TNI dan polisi intel yang menonton aksi para wartawan ini hanya datang mengambil gambar lalu pulang.(js)

Tag: