Floressmart- Pemerintah Kabupaten Manggarai menganggarkan dana Pilkada untuk KPU sebesar Rp15.225.000.000 rupiah dengan rincian, pada Perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp225.000.000 dan pada Rancangan APBD tahun 2020 sebesar Rp15 miliar rupiah.
Sementara untuk Bawaslu dianggarkan sebesar Rp5.175.000.000 rupiah dengan rincian pada Perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp175 juta rupiah dan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5 miliar rupiah.
Anggaran sebesar Rp225 juta rupiah untuk KPU dan Rp175 juta rupaih untuk Bawaslu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
Kemudian, anggaran sebesar Rp15 miliar rupiah untuk KPU dan Rp5 miliar rupiah untuk Bawaslu telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Manggarai melalui Pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2020.
Demikian disampaikan Bupati Deno Kamelus dalam rapat paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian jawaban tertulis kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengantar nota keuangan atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Senin 21 Oktober 2019.
Namun KPU dan Bawaslu menilai dana yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD) tersebut tidak cukup untuk menyelenggarakan pilkada. KPU sebelumnya mengusulkan Rp29 miliar sementara Bawaslu mengajukan Rp13 miliar. Dalam argumentasi seperti yang diberitakan media, kedua institusi ini menggunakan standar harga satuan APBN sementara TAPD mengikuti standar harga satuan berdasarkan keputusan bupati.
Untuk diketahui, dari 9 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tahun depan hanya kabupaten Manggarai yang belum menandatangani Nota Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) padahal batas akhir penandatanganan NPHD sudah jatuh tempo pada 14 Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. KPU dan Bawaslu kompak tidak mau ambil resiko menyelenggarakan pilkada dengan dana minim.
Deno Kamelus di hadapan sidang paripurna DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat siap menyelenggarakan pilkada serentak 2020. Dia juga menepis anggapan bahwa dana pilkada sebesar Rp20 miliar itu sulit menghadirkan pilkada berkualitas.
Deno dalam jawabannya mencontohkan kesuksesan Pilkada Manggarai tahun 2015 meski anggaran yang digelontorkan hanya Rp11 miliar lebih.
“Tahun 2015 kita anggarkan untuk KPU itu dengan sistem yang sama, Undang-undang yang sama, itu hanya Rp11.547.951.000 rupiah. Lalu kemudian dari Rp11 miliar itu dikembalikan lagi Rp906.383.650 rupiah, hampir 1 miliar. Begitu juga Panwas waktu itu kita anggarkan Rp4 miliar lebih. Apakah Pemilu 2015 tidak berkualitas, menurut saya kita tidak bisa mengatakan itu,” tuturnya.
Gagalnya penandatangan NPHD menurut Deno lebih kepada kekeliruan menterjemahkan regulasi di pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu). Menurut dia, berdasarkan surat Mendagri dan Menteri Keuangan disebutkan bahwa anggaran pilkada boleh menggunakan harga lebih tinggi tetapi tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Ada poin itu di situ, teman-teman dari KPU dan Bawaslu tetap tidak mau menggunakan klausul yang terkahir itu, ini kan problem. Jadi uang APBD lalu kemudian menggunakan standar APBN sementara regulasi memberikan petunjuk kepada kita, ingat, ini satuan tertinggi tidak boleh lebih tapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ulas Deno.
Deno memastikan bahwa setiap proses pembahasan anggaran pilkada selama dibahas oleh TAPD sesuai petunjuk undang-undang dan bersarkan hukum yang berlaku.
“Di situlah problem kita sekarang, kita masih menginterpretasi undang-undang. Oleh karena itu kita konsultasikan ke atas yang mengeluarkan regulasi. Dari atas itu kan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Jadi mungkin perlu penjelasan tambahan dari Menteri Keuangan juga Kemendagri,” imbuhnya.
Dikatakan Bupati Deno, ia segera menugaskan Kepala Badan Keuangan untuk berkonsultasi ulang dengan pihak Kemenkeu dan Kemendagri mengenai ketentuan dana Pilkada. Dia menyampaikan bahwa sebelumnya dia juga telah mengirim surat resmi ke Gubernur NTT terkait masalah dana Pilkada Manggarai. (js)