NPHD Belum Diteken, Bagaimana Nasib Pilkada Manggarai 2020?

Ketua KPU NTT Thomas Dohu usai bertemu Bupati Manggarai, Selasa 22 Oktober 2019. (photo: floressmart)

Floressmart- Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menganggarkan dana Pilkada serentak 2020 untuk KPU sebesar Rp15.225.000.000 rupiah dengan rincian, pada Perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp225.000.000 dan pada Rancangan APBD tahun 2020 sebesar Rp15 miliar rupiah.
Sementara untuk Bawaslu dianggarkan sebesar Rp5.175.000.000 rupiah dengan rincian pada Perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp175 juta rupiah dan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5 miliar rupiah.
Anggaran sebesar Rp225 juta rupiah untuk KPU dan Rp175 juta rupaih untuk Bawaslu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
Kemudian, anggaran sebesar Rp15 miliar rupiah untuk KPU dan Rp5 miliar rupiah untuk Bawaslu telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Manggarai melalui Pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2020.
Namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Manggarai menolak angka yang ‘diketok’ Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD) karena jumlahnya dinilai tidak cukup untuk menyelenggarakan pilkada.
KPU sebelumnya mengusulkan dana pilkada sebesar Rp29 miliar sementara Bawaslu mengajukan Rp13 miliar. Kedua institusi ini menggunakan standar harga satuan APBN sementara TAPD mengikuti standar harga satuan berdasarkan keputusan bupati.
Untuk diketahui, dari 9 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tahun depan hanya kabupaten Manggarai yang belum menandatangani Nota Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) padahal batas akhir penandatanganan NPHD sudah jatuh tempo pada 14 Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. KPU dan Bawaslu kompak tidak mau ambil resiko menyelenggarakan pilkada dalam kondisi keuangan yang minim.
“Kalau Bawaslu sudah final tidak akan menindaklanjuti NPHD karena tidak ada kesepakatan dengan pemerintah. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu kita bisa undur pilkada sampai pemerintah benar-benar siap menyelenggarakan pilkada,, demi pilkada yang berkualitas” kata Alfan Manah, Komisioner Bawaslu Manggarai, Selasa 22 Oktober 2019.
Menurut Alfan Manah, penetapan alokasi anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Manggarai yang bersumber dari anggaran perubahan tahun 2019 dan anggaran induk tahun 2020 tidak sesuai usulan yang tertuang dalam rencana kebutuhan biaya yang diajukan Bawaslu Kabupaten Manggarai.
“Bahwa dalam pembahasan anggaran TAPD Kabupaten Manggarai masih menggunakan standar daerah (Peraturan Bupati) untuk menetapkan besaran anggaran yang dialokasikan dengan didasarkan pada argumentasi kemampuan keuangan daerah yang terbilang rendah. Baiknya begini, Pilkada Manggarai diundur saja,” katanya lagi.
Terpisah, Bupati Manggarai Deno Kamelus ketika ditanya wartawan menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat siap menyelenggarakan pilkada serentak 2020. Dia juga menepis anggapan bahwa dana pilkada sebesar Rp20 miliar itu sulit menghadirkan pilkada berkualitas.
Bupati Deno juga mencontohkan Pilkada Manggarai tahun 2015 berjalan lancar dan sukses meski waktu itu anggaran yang digelontorkan hanya Rp11 miliar lebih.
“Tahun 2015 kita anggarkan untuk KPU itu dengan sistem yang sama, Undang-undang yang sama, itu hanya Rp11.547.951.000 rupiah. Lalu kemudian dari Rp11 miliar itu dikembalikan lagi Rp906.383.650 rupiah, hampir 1 miliar. Begitu juga Panwas waktu itu kita anggarkan Rp4 miliar lebih. Apakah Pemilu 2015 tidak berkualitas, menurut saya kita tidak bisa mengatakan itu,” tuturnya.
Gagalnya penandatangan NPHD menurut Deno berkutat pada kekeliruan menterjemahkan regulasi di pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu). Menurut dia, berdasarkan surat Mendagri dan Menteri Keuangan disebutkan bahwa anggaran pilkada boleh menggunakan harga lebih tinggi tetapi  tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Ada poin itu di situ, teman-teman dari KPU dan Bawaslu tetap tidak mau menggunakan klausul yang terkahir itu, ini kan problem. Jadi  uang APBD lalu kemudian menggunakan standar APBN sementara regulasi memberikan petunjuk kepada kita, ingat, ini satuan tertinggi tidak boleh lebih tapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ulas Deno.
KPU NTT turun tangan
Kisruh NPHD yang belum ditandatangani oleh Bupati Manggarai dengan pihak penyelenggara kini ditengahi oleh KPU NTT, tujuannya untuk mencari jalan keluar.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu bertemu Bupati Manggarai di Ruteng, Selasa 22 Oktober 2019. Menurut Thomas Dohu, dana Pilkada 2020 tidak bisa menggunakan parameter Pilkada 2015 lalu.
“Tetapi ada tambahan informasi yang perlu kami sampaikan bahwa kita akui anggaran kita itu berbeda 2015 lalu tahun 2018 pilgub juga itu sudah berbeda begitu juga sekarang karena apa, pertama dari sisi jumlah pemilih kita bertambah, jumlah TPS juga bertambah,” ungkapnya kepada ViVa.
Dia menjelaskan, penyusunan anggaran pilkada yang dibuat KPU berbasis regulasi Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Peraturan yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Mengacu juga pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019,” paparnya.
Khusus untuk NPHD, Thomas berharap agar subyek NPHD(bupati, KPU dan Bawaslu) terus mengintensifkan komunikasi untuk mencari solusi terbaik agar sehingga persoalan NPHD tidak menganggu tahapan pilkada. (js)

Baca juga  Bawaslu Manggarai : Kalau Kurang Duit Pilkada 2020 Bisa Ditunda
Tag: