Enam Pengawas Pemilu 2019 Terima Santunan Kecelakaan Kerja

Ketua Bawaslu Manggarai, Marcelina Laurensia saat menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada enam orang tenaga adhoc dan ahli waris Pemilu 2019.(photo: dok Bawaslu Manggarai).

Floressmart- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Bawaslu NTT memberikan santunan kecelakaaan kerja kepada pengawas adhoc pemilihan umum tahun 2019.

Santunan tersebut langsung diserahkan saat pelantikan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2020 di Hotel Victory Ruteng, Minggu 22 Desember 2020.

Baca juga  Pilkada 2020, Kabupaten Manggarai Kategori Rawan Tinggi

Santunanan resiko kerja tugas pengawasan pileg dan pilpres 2019 tersebut diserahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia disaksikan perwakilan dari Bawaslu NTT Agus Salim dan Avny Liko, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun dan Fortunatus Hamsah Manah serta segenap undangan yang hadir.

Adapun penerima santunan berjumlah 6 orang dengan nominal santunan bervariasi disesuaikan dengan resiko kecelakaan dengan total santunan sebesar Rp.93.750.000 rupiah.

Baca juga  Bawaslu Manggarai Periksa 7 ASN Tak Netral

Dipantau, santunan kecelakaan kerja diberikan langsung kepada pengawas adhoc dan ahli waris.

“Bawaslu memberikan santunan  kecelakaan kerja sebagai penghargaan atas pengabdian dari jajaran pengawas adhoc selama pemilu 2019. Total santunan sebesar Rp. 93.750.000, untuk 6 orang,” kata Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Yoseph Jehadin dalam kesempatan itu.

Berikut daftar pengawas adhoc atau ahli waris yang menerima santunan kecelakaan kerja Pemilu 2019 :

1. Agata merupakan ahli waris dari almarhum Stefanus Umpur yang bertugas sebagai PPD Desa Meler Kecamatan Ruteng menerima santunan sebesar Rp36 juta rupiah.

Baca juga  Bawaslu Manggarai Buka Potensi Kerawanan Pemilu, Isu Politik Uang Jadi Trending Topic

2. Yesualdus Teos merupakan Kepala Sekertariat Panwascam Kecamatan Wae Ri’i menerima santunan sebesar Rp16,5 juta.

3. Berto Davids merupakan Panwascam Kecamatan Reok menerima santunan sebesar Rp16,5 juta.

4. Wilibrodus Jatam merupakan staf non PNS sekertariat Panwascam Kecamatan Wae Ri’i menerima santunan sebesar Rp. 8.250.000 rupiah.

5. Adrianus P. Odos merupakan staf non PNS sekertariat Panwascam Kecamatan Wae Ri’i menerima santunan sebesar Rp 8.250.000.

6. Alamsyah merupakan PPD Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 rupiah.(js)

Tag: