Bawaslu Manggarai Periksa ASN Tidak Netral Jelang Pilkada, Salah Satunya KTU Rumah Sakit Ruteng

KTU RSUD dr. Ben Mboi usai diperiksa di Bawaslu Manggarai. (photo: floressmart).

Floressmart- Bawaslu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar netralitas jelang pelaksanaan Pilkada Manggarai September 2020.

Salah satu orang yang diperiksa adalah Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ben Mboi, Maksimilianus Kolbei.

Seperti dipantau, pria yang biasa dipanggil Mili Kolbei ini tiba di Kantor Bawaslu Jalan Diponegoro 17 Ruteng menggunakan mobil Toyota Fortuner B 1969 BJP, Jumat 7 Februari 2020.

Pemeriksaan Mili dilakukan pukul 10.00 WITA di ruang Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran oleh dua Komisioner Bawaslu masing-masing Fortunatus Alfan Manah dan Heribertus Harun.

Usai pemeriksaan, Kolbei yang mengenakan kemeja tenunan Manggarai sempat berjanji akan memberi keterangan kepada wartawan namun nyatanya mantan Lurah Bangka Nekang ini malah bergegas menuju mobil yang datang menjemputnya.

Komisioner Bawaslu yang menangani pelanggaran, Fortunatus Alfan Manah saat jumpa pers mengatakan pihaknya telah memeriksa 7 dari 8 ASN yang dipanggil termasuk Maksimilianus Kolbei.

“Dugaan pelanggarannya sama yakni mengajak orang lain untuk memilih kandidat tertentu padahal mereka ini berstatus ASN. Kami pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alfan.
Alfan menjelaskan, para pihak yang dipanggil melanggar pemaknaan netralitas ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN).

Baca juga  Bupati Deno Teken NPHD, Dana Pilkada Manggarai Ditetapkan Rp26,1 Miliar

“Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 ayat (2) UU ASN ditentukan “Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” dan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” urai Alfan.

“Kedua pasal ini mengandung prinsip bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dilakukan berdasarkan pada asas netralitas. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tambah dia.
Untuk KTU RSUD dr Ben Mboi lanjut Alfan, ia diperiksa karena diduga mengajak atau mempengaruhi stafnya untuk mendukung bakal pasangan calon tertentu.
“KTU ini diperiksa terkait ajakan untuk mendukung. Kami tidak bisa mengatakan tidak juga menyebut bakal pasangan calon karena kami belum bisa sampai pada penyebutan mendukung pasangan calon tertentu,” imbuhnya.

Baca juga  Duit Minim Sulit Hadirkan Pilkada Berkualitas

Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga Heribertus Harun menambahkan, untuk kasus yang melibatkan KTU RSUD dr Ben Mboi, diketahui dari investigasi Panwascam dan pemberitaan media.

“Kami juga telah mendapat rekaman percakapan KTU Rumah Sakit dengan stafnya. Dugaannya mempengaruhi,” kata Heribertus Harun.

Dijelaskan Harun, Bawaslu Mangarai masih harus mendalami kasus yang melibatkan ASN karena perlu diperiksa saksi-saksi termasuk perawat rumah sakit yang diduga diintimidasi oleh atasannya.

“Hasil pemeriksaan akan keluar dalam bentuk rekomendasi, kemudian rekomendasi Bawaslu Manggarai dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu RI. Keputusannya ada di Komisi ASN,” papar Harun.

ASN diintimidasi serta ancaman dipecat

Seperti ramai diberitakan,Maksimilianus Kolbei sebelumnya diduga mengintimidasi dan mengancam memecat perawat di RSUD dr Ben Mboi Ruteng Maria Indrawati Newel karena suami perawat yang berstatus honorer itu memposting akronim kandidat rival petahana.

Kepada awak media perawat yang dipanggil Endak itu menuturkan bahwa atasannya itu juga menyebut nama Bupati Manggarai Deno Kamelus yang menyuruhnya memecat Maria.

Baca juga  10 Bakal Calon yang Daftar di NasDem Siap Papar Visi Misi, Terakhir Survei

“Pak Mili bilang begitu katanya Bupati marah dan tersinggung kenapa suami saya tulis H2N di facebooknya dan Pak Mili bilang saya dipecat saja,” tutur Maria.

Namun setelah ramai diberitakan, pihak rumah sakit batal memecat Maria yang berstatus TPK (Tenaga Pendamping Kesehatan).

“Saya sudah dipanggil Ibu Direktur dalam rangka menyelesaikan masalah ini. Dan saya dikembalikan ke tugas awal saya sebagai perawat di Ruang Anggrek karena saya sempat ditempatkan di ruang tata usaha,” aku Maria.

Sementara dihubungi terpisah, Mili Kolbei membantah keras pengakuan stafnya itu. Menurut dia, ia pada 20 Januari 2020 memanggi Maria Newel dalam rangka evaluasi kinerja.

“Kalau intimidasi lain, saya waktu itu bicara baik-baik tidak ada saya bentak-bentak dia,” kilahnya.

Dari informasi yang dihimpun, 8 orang ASN yang diperiksa tiga diantaranya adalah pejabat struktural eselon IIB yang sejak sekian lama melakulan sosialisasi maju sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yaitu Agustinus Ganggut dan Heribertus Ngabut serta Lorens Santu yang kedapatan menjadi pembicara di acara tatap muka kandidat tertentu. (js

Tag: