Bupati Deno ‘Ceramahi’ Dewan Karena Sebut Ada Perintah Terstruktur kepada ASN Jelang Pilkada

Suasana sidang paripurna DPRD Manggarai. ( photo: floressmart).

Floressmart- Anggota dewan meminta Bupati Deno memberi klarifikasi soal namanya disebut-sebut dalam ancaman pemecatan terhadap honorer di Rumah Sakit Umum dr Ben Mboi Ruteng lantaran beda haluan politik di Pilkada Manggarai 2020.

“Terkait dengan Sekertaris Rumah Sakit, apakah dia masih di situ atau bagaimana. Saya sebagai anggota dewan secara keras mengatakan orang seperti itu tidak cocok ada sana. Apalagi ini tahun politik kalau tidak ditindak nanti terbaca ada perintah terstruktur di sana,” ungkap legislato Hanura, Paulus Barus di sidang paripurna, Senin 10 Februari 2020.

Anggota DPRD asal Kecamatan Rahong Utara ini juga menyebut oknum guru komite yang mengumbar dukungan pilkada di media sosial.

“Kalau ada pembiaran seperti itu patut diduga ada perintah,” lanjutnya.

Menyambung Paulus, anggota dewan lainnya, Thomas Edison Rihi Mone meminta Bupati untuk menertibkan para ASN supaya tidak berpolitik praktis.

Baca juga  Mathias Masir : Tugas DPRD Merupakan Mandat Beresiko

“Kalau kita menginginkan pilkada 2020 berjalan aman damai dan kondusif maka saya minta PNS jangan coba-coba bermain-main di situasi itu. Tugas saya sebagai wakil rakyat untuk mengingatkan,” cetus Rihi Mone.

“Kedua, berkaitan nama Bupati karena hal itu membawa-bawa nama baik Bupati. Sebagai mitra sejajar, saya perlu mengingatkan teman-teman PNS mari kita jaga nama baik beliau, soal kita berbeda dalam politik demokrasi sudah mengatur itu,” tambahnya.

Jawaban Bupati

Bupati Deno dalam jawabannya mengurai panjang lebar hal-hal faktual yang ditanyakan anggota dewan khususnya dugaan intimidasi di RSUD dr Ben Mboi Ruteng.

Deno yang didampingi Wakil Bupati Viktor Madur pun mengulas prinsip hukum (rule of law) mirip kuliah hukum. Deno bahkan menyebut dirinya bukan politisi bau kencur. Ia lantas menyindir oknum DPRD tidak objektif dan cenderung men-justifikasi.

Baca juga  Selamat,Deno-Madur Bupati Dan Wabup Terpilih

“Saya menegaskan bahwa apa yang diduga ada perintah terstruktur tidak ada. Saya ini pemain politik bukan baru, saya ini pemain politik sudah lama.

Minimal dilihat dari 2005, 2010, 2015 dan sekarang 2020. Jadi dalam semangat rule of law saya berharap untuk hindari praduga bersalah tetapi yang harus dikedepankan adalah presumption of innosence, praduga tak bersalah,” ujar Bupati Manggarai Deno Kamelus.

“Sekali lagi tidak ada perintah terstruktur apalagi masif. Sekali lagi saya berharap agar kita menghormati asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah,” tambahnya.

Bupati yang maju bersama lagi dengan Viktor Madur pada Pilkada yang digelar September 2020 ini menjelaskan defini ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di Manggarai kata Deno Kamelus hanya honorer di Dinas Pertanian yang berstatus PPPK, sisanya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

Baca juga  Krisis Air Parah, Pemkab Manggarai Distribusi Air ke Pulau Mules

“Tetapi guru komite masih tanda tanya masuk di ASN atau bukan. Petugas PKH masuk ASN atau bukan. Bahwa dia dibayar oleh APBN dan APBD itu iya. Makanya saya mengatakan apa yang kita bicarakan di forum terhormat ini harus berdasarkan rule of law,” papar Deno seraya berjanji akan mendalami pemberitaan para ASN yang melanggar netralitas ASN.

Setelah menerangkan prinsip rule of the law, Bupati Deno menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Saya bekerja dalam kerangka rule of the law. Kalau ASN saya yang melanggar disiplin itu ada mekanismenya pak. Mekanisme itu diatur di mana, diatur di PP 53 tahun 2010. Semua diatur di situ melanggar apa tegurannya apa. Dalam kerangka negara hukum kami akan menyikapi setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan ASN. Kalau ada pelanggaran kode etik di sana kita harus pelajari juga. Ada PP di sana,” kata Deno. (js).

Tag: