Pilkada 2020, Kabupaten Manggarai Kategori Rawan Tinggi

Komisioner Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun dan Fortunatua A Manah saat menggelar jumpa pers. (Photo: floressmart).

Floressmart- Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) RI telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada September 2020 mendatang.
Tertuang dalam data yang dirilis Bawaslu RI Kabupaten Manggarai merupakan salah satu kabupaten dengan kategori rawan tinggi yakni 57,21 persen dari empat dimensi yang diukur sebagai indikator.
Demikian disampaikan koordinator Pengawasan,Humas dan Hubungan Lembaga, Herybertus Harun dan Kordiv Hukum,Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunas H.Manah saat menggelar jumpa pers, Kamis 27 Februari 2020.
Herybertus Harun mengatakan, terdapat tiga level IKP Pilkada serentak 2020 yakni level 1 dan 2 kategori rendah dengan skor 36,12-43,06 persen, level 3 dan 4 kategori sedang dengan skor 43,07 – 56,94 persen,serta level 5 dan 6 dengan skor  56,96 – 63.88 persen.
“Kabupaten Manggarai berada pada urutan ke 45 dari 261 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 mendatang atau pada posisi level 5 dengan skor 57,18 porsen atau masuk dalam kategori rawan tinggi,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kategori level tersebut diatas mengacu pada empat dimensi yang menjadi indicator penilai Bawaslu yakni dimensi konteks social politik, dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, dimensi kontestasi dan dimensi partisipasi politik serta sejumlah sub dimensi lainnya.
Hery merincikan, khusus untuk dimensi konteks sosial politik, Kabupaten Manggarai mendapat skor 54,12 persen, dimensi penyelenggaran pemilu yang bebas dan adil dengan skor 66,56 persen, dimensi kontestasi 47,14 persen dan dimensi partisipasi politik 61,30 persen.
“Kabupaten Manggarai mendapat skor rawan tinggi  pada dimensi-dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil yakni 66,56 persen sedangkan dimensi kontestasi skor 47,14 persen namun akumulasi dari empat dimensi, kita (Manggarai) masuk pada level 5 atau kategori rawan tinggi,” bebernya.
Dikatakan Herybertus, khusus pada dimensi Penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil Kabupaten Manggarai  berada pada posisi 15 kabupaten  lainnya dengan skor tertinggi diantaranya kabupaten Manokwari, Kota Makasar, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Yahukimo, Lombok Tengah, Kota Waringin Timur, Gowa, Minahasa Utara, Cianjur, Halmahera Barat, Kabupaten Bandung dan Mamuju Tengah serta beberapa daerah lainnya.
Lebih lanjut Herry berkata, IKP  adalah segala hal yang mengganggu atau mengahambat proses pemilu/Pilkada yang demokratis dan bertujuan sebagai alat untuk mendeteksi dan mengidentifikasi ciri,karakteristik,dan kategori kerawanan.
Selain itu,alat pemetaan,pengukuran potensi,prediksi dan deteksi dini.
Dikatakan juga,dalam proses mendapatkan data yang dirilis, Bawaslu RI juga melibatkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang menjalankan Pilkada serentak 2020 dengan menyebarkan kuisioner pada sejumlah lembaga yakni KPU Kabupaten,Kepolisian,Media Massa serta Bawaslu Kabupaten.
“Kuisioner telah kami bagikan ke lembaga tersebut,setelah diisi kami di kabupaten kirimkan ke Bawaslu RI melalui aplikasi yang telah disiapkan. Selain itu juga ada data-data pendukung sebagai lampiran dari form quisioner tersebut,” sebutnya.
Sementara Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus H.Manah menjelaskan landasan hukum Bawaslu dalam melakukan pemetaan kerawanan  adalah UU nomor 10 tahun 2016 yakni tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan meliputi melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturab perundang-undangan.
Selain itu juga UU 7 tahun 2017 yakni Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,dan dalam melakukan pencegahan pelanggaran  Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu/pemilihan.

Baca juga  Bupati Deno : Pekerjaan Jaringan Listrik PLN di Rahong Utara Dilanjutkan Tahun Depan
Tag: