Floressmart- Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) bersama Kokotuku Sanctuary (KSC) pada Oktober 2019 tahun lalu menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU).
Nota Kesepahaman itu terkait pembangunan pariwisata di atas lahan seluas 200 Ha milik KSC. MoU tersebut merupakan pernyataan tertulis yang berisi persamaan persepsi dari kedua belah pihak, sehingga implikasinya hanya sebatas ikatan moral antara kedua belah pihak, dalam hal ini adalah pihak BOPLBF dan pihak KSC.
“Selain itu MoU ini dibuat pada dasarnya untuk menyamakan persepsi atau kesepahaman antara kedua belah pihak, bahwa pengembangan area pariwisata yang dimaksud harus berdasarkan perencanaan,” kata Direktur Utama BOPLBF Shana Fatina dalam siaran pers, Sabtu 14 Maret 2020.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada ikatan kontrak kerja sama antara kedua belah pihak sebagai dasar hukum untuk dimulainya satu pekerjaan sesuai poin-poin yang dijabarkan dalam MoU.
“Kokotuku sendiri sesungguhnya sudah memiliki Master Plan untuk pembangunan pariwisata di atas lahan seluas 1.280 Ha, yang di dalamnya juga termasuk lahan milik KSC seluas 200 Ha,” ujar Fatina.
Master Plan tersebut jelas dia dibuat pada tahun 2016-2017. Pembuatan Master Plan tersebut dilakukan pihak KSC atas permintaan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sendiri yang dikoordinasikan melalui Bappeda Kabupaten Manggarai Barat saat itu.
“Pembuatan Master Plan tersebut dikarenakan Pemerintah Daerah ingin agar pengembangan kawasan di Utara Labuan Bajo bisa terintegrasi sebagai kawasan pariwisata terpadu, meskipun dengan kepemilikan lahan berbeda,” bebernya.
“Faktanya, hingga saat ini pelaksanaan pembangunan di Kokotuku belum dapat dilaksanakan, karena walaupun Master Plan pembangunan di atas lahan seluas 1.280 Ha Kokotuku sendiri sudah dibuat, namun hingga saat ini belum ada Perda yang diterbitkan terkait pembangunan di atas lahan tersebut,” ujarnya menambahkan
Dijelaskan Shana Fatina, pembangunan di atas lahan Kokotuku belum terlaksana dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan tersebut hingga saat ini belum disusun. Dengan demikian belum ada satupun investor yang masuk di kawasan tersebut.
“Dengan demikian, MoU hanyalah tentang kesepahaman antara kedua belah pihak. MoU hanyalah pengantar. MoU tersebut baru akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, apabila poin-poin yang ada dalam MoU tersebut dijabarkan di dalam kontrak perjanjian kerja sama,” imbuh dia.
Kenapa ada MoU antara BOPLBF dengan Kokotuku Sanctuary (KSC) ?
Dalam rilis BOPLBF disebutkan bahwa Master Plan Pembangunan di atas lahan Kokotuku seluas 1.280 Ha sudah dibuat, termasuk di dalamnya adalah lahan seluas 200 Ha milik pihak KSC.
Karena pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata belum terlaksana sampai dengan saat ini, maka KSC akhirnya mencari Badan atau Lembaga Pemerintah yang bisa melakukan koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun dengan Pemerintah Kabupaten, ataupun dengan pihak lain dalam upaya pengembangan kawasan di atas lahan 1.280 Ha di Kokotuku seperti yang direncanakan dalam Master Plan.
Pihak KSC akhirnya memutuskan, bahwa BOPLBF adalah badan/lembaga pemerintahan yang dianggap memiliki peran strategis untuk sinkronisasi dan koordinasi dengan berbagai kementerian. Dan pengembangan kawasan pariwisata di atas lahan KSC hanya bisa terimplementasikan melalui lembaga pemerintahan. KSC sebagai non-pemerintahan tidak punya wewenang untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Batasan Kewenangan BOPLBF
BOPLBF sendiri dibentuk sesuai landasan yuridis, yaitu Peraturan Presiden No 32 Tahun 2018 dengan Susunan Organisasi BOPLBF terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
Perpres No 32 Tahun 2018, Pasal 18 (2), secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kerjasama dengan badan hukum/lembaga/pihak terkait yang mempunyai nilai strategis wajib meminta persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
Berangkat dari Pasal tersebut dibuatlah Peraturan Menko Kemaritiman dan Investasi No 6 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu BOPLBF Dengan Badan Hukum/Lembaga/Pihak Terkait.
Hal-hal yang perlu diperhatikan di dalam Peraturan Menko Kemaritiman dan Investasi adalah, bahwa BOPLBF selaku Badan Pelaksana ketika hendak melakukan kerjasama dengan pihak terkait wajib meminta persetujuan Dewan Pengarah. Permintaan ini diikutsertakan dengan pengajuan proposal kerjasama, opini hukum dsb.
Maka, dengan mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, BOPLBF tidak mempunyai kewenangan absolut untuk bertindak serampangan atau bahkan ber “konspirasi” melakukan kerjasama dengan pihak-pihak investor.
Kemudian, mengingat BOPLBF adalah Satuan Kerja (Satker) dimana pendanaannya melalui mekanisme penganggaran APBN, tentu membuat BOPLBF harus bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan dan mempunyai laporan pertanggungjawabannya. (js)