Floressmart- Jajaran Satnarkoba Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur mengamankan lima orang dalam kasus penggunaan pil double L atau koplo. Tiga diantaranya tukang bakso.
Kepala Satuan Narkoba Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Paulus Not mengatakan, polisi mengamankan barang bukti 205 butir pil warna putih dan menetapkan dua orang tersangka.
“Benar ada penangkapan, kita amankan lima orang dan 205 butir obat terlarang. Semuanya berasal dari Malang Jawa Timur tinggal di Ruteng, 3 orang tukang bakso. Baru dua orang yang jadi tersangka,” kata Kepala Satuan Narkoba Iptu Paulus Not, Kamis malam, 9 April 2020.
Selain mengamankan ratusan pil koplo, polisi juga menyita uang Rp500 ribu rupiah hasil penjualan pil double L.
Razia social distancing
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu malam 8 April kemarin itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegaduhan di dalam sebuah konter hape Kelurahan Watu Ruteng. Masyarakat yang terganggu melaporkan hal tersebut ke Bhabinkatibmas setempat yang sedang patroli social distancing atau larangan berkumpul sebagaimana Maklumat Kapolri terkait penanggulangan virus corona, Covid-19.
“Setelah menerima laporan kita langsung bergerak dan menemukan dua orang dalam keadaan fly. Anggota kita langsung tes narkoba di tempat dan dua orang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang,” ujar Kasat Paulus Not.
Dikatakan Iptu Paulus, pengembangan kasus ini dilaksanakan berdasarkan hasil interogasi terhadap ES (25) pedagang bakso tinggal di Langgo kelurahan Carep dan CRF (19) yang juga tinggal bersama ES.
“ES dan CRF mengaku membeli pil jenis LL ( Double L ) dari MNH alias Dian alias Bogel, laki-laki 27 tahun pekerjaan penjual bakso,asal Malang tinggal di Kampung Maumere. ES dan CRF mengaku sudah pakai beberapa butir,” katanya.
“Bogel ini mengaku bahwa pil tersebut dibeli seharga Rp500 ribu rupiah untuk 4 paket dari teman mereka DT (39) thn, supir mobil ekspedisi dan HYT alias Yanto (36) sebagai kernetnya DT,” tambah Iptu Paulus Not.
Selain merampas 4 paket dari tangan DT , polisi juga menyita puluhan pil dari dalam mobil ekspedisi SLA ditambah barang bukti yang ditemukan di kamar kos DT di Mena.
Kasat Paulus Not mengungkapkan bahwa pil koplo tersebut akan diedarkan kepada sesama penjual bakso di Ruteng dengan harga Rp10 ribu rupiah per butir.
Kasat Narkoba berkata, lima orang yang diamankan ini dijerat Pasal Pasal 197 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.
Pil double L (Triheksifenidil HCL) adalah salah satu jenis obat daftar G (Gevaarlijk) yang artinya berbahaya. Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras.
Disebut obat keras karena dapat menimbulkan efek berbahaya seperti Fly dan tingkah laku penggunanya tak terkontrol.
(js)