Lokasi Karantina Covid-19 Tetap di Wisma Atlet Golo Dukal, Penghalang Bisa Dipidana

Wisma Atlet Golo Dukal (photo : floressmart)


Floressmart- Wisma Atlet Stadion Golo Dukal tetap disiapkan sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan dari daerah terpapar virus corona. Juru Bicara Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodivikus Moa mengatakan, bangunan dua lantai tersebut siap ditempati.

“Perbaikan instalasi listrik dan jaringan air minum ditargetkan selesai dua atau tiga hari kedepan. Setelah itu pemasangan tempat tidur menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Manggarai (BPBD). Semua kebutuhan karantina akan disiapkan hanya kita menunggu anggaran yang sudah ada,” kata Lodi dalam jumpa pers, Senin 13 April 2020.

Baca juga  17 Orang Kontak Erat RJ Non Reaktif, Petugas Trace 47 Penumpang Pesawat Batik Air

Lodivikus Moa yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Manggarai ini mengatakan, karantina merupakan opsi terbaik untuk mengantisipasi pandemi virus corona, Covid-19.

“Pemeritah Kabupaten Manggarai tetap komitmen untuk menyelamatkan semua warga masyarakat Kabupaten Manggarai mungkin salah satu caranya adalah mengarantina saudara-saudara kita yang datang dari luar Manggarai dari daerah terpapar untuk memudahkan pengawasan dan observasi dari tenaga kesehatan,” tambahnya.

Wisma Atlet Golo Dukal memimiliki 56 kamar tidur. Petugas pun telah merancang jarak aman di setiap kamar sesuai protokol physical distancing.

“Kalau yang dipakai adalah jarak aman dua meter maka satu kamar hanya di huni oleh tiga orang,” imbuhnya.

Payung hukum karantina
Menurut Lodivikus Moa, rencana karantina terhadap pemudik oleh pemerintah telah melewati berbagai pertimbangan apalagi upaya karantina merupakan perintah undang-undang agar tidak terjadi kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat termasuk mengatur pidana bagi yang menghalang-halangi upaya karantina.

Baca juga  Protes Keluarga Pasien PDP di Ruteng Ditanggapi Gugus Tugas Covid-19

“Jadi sebenarnya ada undang-undangnya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Jadi setiap orang wajib mematuhi penyelenggrana kekarantinaan kesehatan itu pasal 9 ayat (1) setiap orang wajib mematuhi penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan serta ayat (2) setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan,” paparnya.
“Jadi pidana bagi siapa saja yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta rupiah. Jadi siapa saja yang menghalangi proses karantina dipidana,” ujarnya menambahkan.

Baca juga  Pariwisata Labuan Bajo Mau Dibuka, Badan Otorita Rancang CHS dan Registrasi Online

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Bangka Leda melakukan aksi protes menolak wisma atlet sebagai tempat karantina. Selain takut tertular virus corona, warga beralasan rencana pemerintah mengarantina pemudik yang datang dari terpapar tanpa sosialisasi kepada warga.

Terkait masalah itu, pemerintah kata Lodivikus Moa tetap menempuh pendekatan secata kekeluargaan bersama warga dan pemangku adat di Kelurahan Golo Dukal.

“Yang terjadi beberapa hari lalu itu mungkin karena mispersepsi atas apa yang dilakukan pemerintah. Untuk itu menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan secara kekeluargaan, sebab yang datang ini adalah saudara-saudara kita juga,” cetusnya. (js)

Tag: