Tukang Ojek di Manggarai Terkena Imbas Corona, Bupati : Ada BLT

Perwakilan tukang ojek di Ruteng bertemu Bupati Deno Kamelus (photo: floressmart).

Floressmart- Sejumlah tukang ojek di Manggarai Nusa Tenggara menjerit akibat merosotnya pendapatan mereka, imbas pandemi Covid-19.

Karena berkurangnya penghasilan membuat para tukang ojek tak bisa membayar cicilan motor yang dibeli melalui jasa kreditur atau mitra dealer motor. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, tukang ojek yang kehilangan penghasilan tinggal menunggu waktu kapan motor kredit mereka ditarik.

“Kami bingung selalu didesak tukang kredit, sementara posisi kami selama ini sudah tidak punya penghasilan. Setahu kami Presiden perintahkan bank sama koperasi atau dealer kasih keringanan untuk masyarakat yang kesulitan membayar cicilan” ungkap Eduardus Taur, perwakilan tukang ojek ketika beraudiensi dengan Bupati Manggarai, Deno Kamelus, Jumat 17 April 2020.

Sejumlah tukang ojek ini menceritakan bahwa mereka membeli motor melalui lembaga kreditur tapi ada juga yang beli tunai tapi meminjam uang di koperasi kredit.

Baca juga  Pasien Covid-19 di Manggarai Bertambah 14, Klaster TNI 16 Orang

“Mereka tuntut bayar, kalau tidak bayar 3 bulan maka motor ditarik, sementara kami ojek tidak punya penghasilan sama sekali. Bukan hanya dealer, ada yang uang koperasi. Kami tidak bisa bayar, bahkan sudah 2 bulan tidak bayar. Masih mereka tuntut, terus kami mau cari ke mana,” sambung Taur.

Mereka pun meminta bupati agar menengahi persoalan mereka dengan kreditur. Mereka mengaku kelimbungan karena tukang tagih acuh dengan alasan mereka.

“Yang datang tagih kan tak mau tahu, telat berapa hari saja sudah marah- marah. Kami minta tolong pak bupati bantu supaya mereka yang dari mitra dealer dan koperasi ini mengerti dengan kondisi sulit yang kami alami,” pinta Taur.

Bantu dengan BLT

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Deno menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Pimpinan Bank/BUMN/BUMD, Pimpinan Agen/Dealer, Pimpinan Koperasi Kredit dan Pimpinan PT. Pengadaian (Persero) yang beroperasi di wilayah Manggarai, untuk memberikan keringanan seperti perpanjangan jangka waktu angsuran kredit.

Baca juga  Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua di Manggarai Pakai AstraZeneca

“Dalam periode yang susah ini jangan lagi ditekan untuk bayar angsuran kalau tidak motor ditarik. Mudah-mudahan situasi ini segera pulih,” jelasnya.

Karena terkena dampak Covid-19, Bupati Deno menyarankan kepada perwakilan ojek untuk mendaftarkan diri di desanya masing-masing untuk mendapat bantuan sepanjang belum mendapat PKH, BLT dan sembako.

“Masukan nama di desa atau kelurahan, dicatat di desa kelurahan, masukan nama sebagai penerima BLT Non PKH, nanti diverifikasi. Itu yang bisa saya bantu sambil menyurati pihak-pihak tadi,” tutupnya.

Bencana non alam penyebaran Covid-19 tersebut telah berdampak secara langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

“Dalam rangka untuk mengatasi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” jelas Bupati Manggarai, Deno Kamelus, kepada awak media.

Baca juga  Deno-Madur Mulai Berkantor di Desa

Selain itu, terang Deno, Presiden Jokowi telah menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres No.12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020. Gubernur NTT telah menetapkan fase tanggap darurat di tingkat Provinsi NTT melalui Keputusan Gubernur nomor: 98.A/KEP/HK/2020 tanggal 2 Maret 2020.

Di tingkat Kabupaten Manggarai, lanjutnya, telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Nomor: HK/151/2020 tanggal 6 April 2020.

“Kami telah menyurati Pimpinan Bank, BUMN, BUMD, Pimpinan Agen atau Dealer, Pimpinan Koperasi Kredit dan Pimpinan PT. Pengadaian (Persero) yang beroperasi di wilayah Manggarai melalui surat nomor: Ek.019.1/104/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberian stimulus atau keringanan cicilan kredit bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 di Kabupaten Manggarai,” jelasnya.

Deno memaparkan, stimulus atau keringanan kredit tersebut antara lain berupa penurunan suku bunga bank, perpanjangan jangka waktu angsuran kredit, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan atau lainnya sesuai dengan kesepakatan baru.(js)

Tag: