Protes Keluarga Pasien PDP di Ruteng Ditanggapi Gugus Tugas Covid-19

Jenazah TLJ ketika keluar dari ruang isolasi RSUD dr Ben Mboi Ruteng (photo : istimewa)

Floressmart- Kematian TLJ (58) pasien PDP yang meninggal di RSUD dr Ben Mboi Ruteng, Minggu 3 Mei 2020 menyisakan ketidakpuasan pihak keluarga almarhumah. Status PDP pada kematian TLJ oleh pihak RS dr Ben Mboi Ruteng dianggap hanya berdasarkan asumsi tim dokter. Tudingan itu merujuk pada hasil rapid test yang negatif ditambah TLJ tidak memiliki riwayat bepergian ke daerah terpapar corona.

Keluarga kepada media mengatakan TLJ masuk rumah sakit karena sesak napas akut yang dideritanya bertahun-tahun. Belakangan anak TLJ menuntut tanggung jawab pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19, karena gara-gara status PDP ini membuat sanak keluarga dan masyarakat sekitar memberi jarak takut tertular virus.

Tanggapan Gugus Tugas

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodivikus Moa membantah status PDP kepada almarhumah TLJ hanya berdasarkan asumsi dokter.

Lodi menjelaskan, TLJ (55) dirawat di RSUD dr Ben Mboi sejak tanggal 2 Mei 2020 dalam kondisi sesak napas dan batuk, hasil diagnose terdeteksi Pneumoni Virus, DM Tipe 2 dan HT dengan keadaan umum buruk.

“Pada saat itu status pasien langsung ditetapkan sebagai PDP atau Pasien dalam Pengawasan. Keluarga mengetahui penetapan status dimaksud,” katanya dalam siaran pers, Rabu petang 6 Mei 2020.

Dikatakan Lodivikus, penetapan status PDP tersebut diikuti dengan protokol penanganan covid-19 sehingga perawatannya dilakukan di ruang isolasi. Berdasarkan analisis gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen memperlihatkan adanya infeksi virus pada pasien tersebut.
“Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD dr. Ben Mboi sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) juga melakukan konsultasi dengan beberapa sejawat spesialis dalam penegakan diagnosis dimaksud. Hal ini penting disampaikan untuk menjawab mis-informasi yang ada bahwa penetapan PDP pada pasien ini baru dilakukan saat pasien sudah meninggal dunia,” tukasnya.

Baca juga  Satgas Covid-19 Manggarai Keliling Mengedukasi Masyarakat

Tidak disangkal pula bahwa pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit kronis jauh sebelum adanya pandemi Covid-19 ini. Namun kata Lodivikus, dalam konteks penanganan Covid-19, pasien dimaksud tergolong sebagai “kelompok risiko tinggi”.

Mengutip Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi Ke-empat (27 Maret 2020) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan itu menyebut bahwa PDP atau Pasien Dalam Pengawasan adalah Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan (bdk. Definisi Operasional PDP ayat (3)).

“Terkait penetapan PDP pada pasien dimaksud, telah dilakukan juga penelusuran tentang riwayat perjalanan yang bersangkutan serta terpapar tidaknya pasien dengan orang-orang yang berasal dari zona merah. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pasien terpapar dengan kondisi berisiko: ada anaknya yang pulang dari Kupang. Informasi ini baru diketahui oleh dokter jaga dan perawat jaga saat kunjungan ketiga pada hari Sabtu, 2 Mei dinihari,” sebut Lodivikus.

“Dengan alasan utama seperti tercantum pada poin 3 di atas serta informasi tambahan sebagaimana tercantum di poin 4, penatalaksanaan penanganan pasien yang datang dengan keluhan sesak napas ini langsung mengikuti Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19,” tambahnya.

Pria yang namanya kerap dipanggil Lodi ini berkata, sesuai alur penyampaian informasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19, pada hari Sabtu, 3 Mei 2020, RSUD dr. Ben Mboi mengirimkan laporan status PDP pasien ini ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Laporan tentang PDP tersebut, yang tidak sempat disampaikan melalui Monitor Harian di laman Facebook Protokol Manggarai adalah situasi yang telah diketahui oleh pihak keluarga pasien.

Baca juga  Hati-hati! 8 Orang Positif Corona di Manggarai Transmisi Lokal

“Artinya, informasi yang berkembang bahwa pihak keluarga baru mengetahui status PDP pada pasien dimaksud setelah meninggal dunia sesungguhnya tidak benar. Yang terjadi adalah informasi mengenai adanya PDP di RSUD Ruteng terlambat diinformasikan via laman facebook Protokol Manggarai baru di-update setelah PDP meninggal dunia,” cetus dia.

Dia pun menyampaikan bahwa status PDP tidak berarti pasien tersebut positif Covid-19. Penetapan diagnosis positif atau tidak terhadap Covid-19, hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan SWAB. Ditambahkan Lodi, jika ada informasi yang beredar bahwa pasien tersebut positif Covid-19, adalah kabar hoax. Menurutnya, dalam rangka penegakan diagnosis, RSUD dr. Ben Mboi sudah melakukan pengambilan spesimen swab, dan akan segera dikirim ke laboratorium RS Prof. DR. W.Z. Yohanes Kupang.

Selain itu dalam penanganan pandemik penyakit menular, Lodi menjelaskan, paradigma yang dipakai adalah paradigma pencegahan. Artinya upaya yang diambil sebelum adanya diagnosis yang pasti (hasil SWAB) harus merupakan sebuah langkah antisipatif terhadap potensi penularan. Dalam kerangka berpikir seperti itulah, proses penanganan jenasah PDP patuh pada Protap Penanganan Covid-19. Walaupun tidak jarang ditemukan fakta bahwa ternyata hasil SWAB pasien tersebut adalah negatif.

Baca juga  Cegah Corona, Alumni SMANSA Bagi Masker di 9 Kelurahan

“Kami juga ingin meyakinkan publik bahwa di tengah risiko tugas yang tinggi, pihak RSUD dr. Ben Mboi akan tetap mengambil langkah-langkah yang paling baik untuk pasien, petugas, dan tentunya untuk masyarakat,” imbuhnya.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 ini berharap semoga informasi ini bisa sedikit mengurangi kecemasan publik terkait penanganan PDP yang dirawat di RSUD dr. Ben Mboi beberapa hari yang lalu.
“Kami tetap terbuka terhadap setiap bentuk koreksi yang disampaikan untuk peningkatan kualitas penatalaksanaan pasien Covid-19 di RSUD dr. Ben Mboi serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai secara keseluruhan,” katanya.

Bantah tanda tangan surat persetujuan

Lodi juga membantah kabar beredar yang menyebut bahwa pihak RSUD dr. Ben Mboi menandatangani persetujuan agar jenazah disemayamkan di rumah. Yang benar Lodi bilang adalah hal itu merupakan redaksi laporan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi yang ditandatangani oleh pihak RSUD dr. Ben Mboi dan Keluarga Pasien (Suami) pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 20.00 WITA.

“Isi surat itu adalah keterangan telah dilakukan KIE (konsultasi, informasi, edukasi) tentang penanganan jenasah pasien PDP Covid-19 sesuai protokol penanganan jenazah covid-19 an. Ny. TLJ, 56 tahun, Namun dengan pertimbangan psikologis keluarga berduka maka kami menolak untuk mengikuti protokol protokol penanganan jenasah covid-19,” tuturnya.

Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan informasi tersebut dia menegaskan bhawa mulai hari Rabu, 6 Mei 2020 pada kasus tertentu terutama tentang bertambahnya jumlah PDP akan segera disiarkan melalui infografik “Monitor Terkini” di laman facebook Protokol Manggarai, di samping “Monitor Harian” yang bersumber dari data terakhir pada pukul 18.00 WITA. (js)

Tag: