Sambil Bagi Sembako, Bupati Deno Selalu Omong Protokol Covid-19

Bupati Deno ketika membagikan sembako kepada Pelaku Perjalanan di Kecamatan Ruteng, Selasa 5 Mei 2020 (photo : Protokol Kabupaten Mangarai)

Floressmart- Bupati Manggarai Deno Kamelus dan Wakil Bupati Victor Madur menyerahkan bantuan tanggap darurat tersebut kepada para Pelaku Perjalanan di Kecamatan Ruteng, Selasa 5 Mei 2020.

Kegiatan yang sama sebelumnya juga dilakukan di dua kecamatan. Bupati Deno Kamelus melakukan penyerahan simbolis kepada Pelaku Perjalanan di 8 desa di Kecamatan Satarmese Utara dan Wakil Bupati Victor Madur di Kecamatan Lelak.

Kegiatan bagi sembako merupakan lanjutan dari agenda serupa yang telah dilaksanakan di tiga kecamatan beberapa waktu sebelumnya, yakni Kecamatan Satarmese dan Satarmese Barat pada hari Kamis, 30 April 2020 dan Kecamatan Langke Rembong pada hari Sabtu, 2 Mei 2020.

Baca juga  Wabup Victor Madur Lantik 32 Kepsek SMP

Kepada para Pelaku Perjalanan dua pejabat ini selalu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tidak hanya sekadar seremoni penyerahan bantuan, tetapi terutama untuk memantau sekaligus mengevaluasi pola kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.

“Kami sengaja hadir di sini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang adalah juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memastikan bahwa pendataan terhadap pelaku perjalanan dilakukan dengan baik dan benar sehingga penyaluran bantuan-bantuan juga sampai ke sasaran yang tepat,” kata Bupati Deno seperti dikutip dari facebook Protokol Kabupaten Manggarai Rabu 6 Mei 2020.

Baca juga  Satu-satunya di NTT, Bupati Manggarai Raih Perpamsi Award 2017

Seperti yang dilakukannya di tempat-tempatlain, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai ini menjelaskan pentingnya mematuhi seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid-19.

“Meski waktu 14 hari karantina mandiri sudah selesai, itu tidak berarti bahwa para pelaku perjalanan sudah boleh berkumpul. Larangan berkumpul itu berlaku untuk semua dan kita wajib mematuhinya. Ini yang dapat kita lakukan agar virus ini tidak menyebar lebih luas,” saran Bupati.

Dia juga memberi contoh seperti yang terjadi pada beberapa kasus dimana seseorang diketahui mengidap virus corona setelah dilakukan pemeriksaan swab padahal sudah lebih dari 14 hari datang dari daerah terpapar.

Baca juga  Jalur Pela-Ramut Diusulkan Jadi Jalan Pater Stanis

“Artinya, tidak boleh menyimpulkan sendiri bahwa kita sudah sehat hanya karena sudah 14 hari di rumah saja. Semua berisiko terpapar virus ini dan oleh karenanya kita harus patuh pada protokol-protokol kesehatan yang ada,” ungkapnya.

Terkait pemberian sembako, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Semua ada dasar hukumnya. Kali ini untuk Pelaku Perjalanan. Sedangkan untuk keluarga-keluarga yang terdampak Covid-19 juga akan mendapatkan (bantuan dari pemerintah). Saat ini sedang dilakukan proses verifikasi dan validasi sehingga tidak terjadi pendobelan. Kita perbaiki datanya dulu supaya benar-benar tepat sasaran,” tuturnya. (js)

Tag: