Gugus Tugas Covid-19 : yang Datang dari Mabar Harus Kantongi Surat Rapid Test

Jemaah Tablig Ijtima Gowa ketika melakukan rapid test di Rumah Sakit Komodo LabuanBajo (photo : istimewa).


Floressmart- Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, menerbitkan aturan ketat bagi pelaku perjalanan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pelaku perjalanan dari Manggarai Barat harus dibekali surat rapid test mengingat daerah itu saat ini sebagai zona merah corona.

Jika Anda ingin melintas di wilayah berpenduduk 330 ribu jiwa itu setidaknya Anda harus membawa empat surat yakni Surat Keterangan Sehat dari dokter, Surat Keterangan Hasil Rapid Test, Surat Rekomendasi Perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 kabupaten serta menunjukkan identitas diri berupa KTP/KK/SIM.

Baca juga  Begini Ketatnya Pemeriksaan Covid-19 di Pos Perbatasan Manggarai dan Mabar

Empat syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari Manggarai Barat sebagai zona merah Covid-19 sementara dari Manggarai Timur yang sudah menerapkan pengetatan kendaraan dan pelaku perjalanan hanya mengatur rujukan pasien artinya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari Matim tidak boleh dirawat di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tapi langsung ke RS Komodo Labuan Bajo sebagai Rumah Sakit Rujukan.

Baca juga  RS dr. Ben Mboi Isolasi 1 Orang PDP

“Kita berharap Jumat (15/5) suda mulai berlaku. Yang jelas instruksi bupati sudah ada,” kata Kepala Bidang Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Frans Kakang, Rabu petang 13 Mei 2020.

“Kita mintanya surat keterangan rapid test dan rekomendasi yang dikeluarkan gugus tugas Kabupaten Mabar,” tambahnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Manggarai ini menjelaskan tim gugus tugas telah membentuk empat pos check point yaitu Borik Satar Mese Barat, Weri Pateng Nteer Kecamatan Lelak, Wela Kecamatan Ruteng dan Sambor Reok Barat.

Baca juga  43 Penghuni Biara Terpapar COVID-19, Waspada! Manggarai Masuk Fase Kritis

“Fisik posko sudah ada tinggal tambah perlengkapannya. Nanti di Nteer kita buat ritual tesi (permisi),” ujar dia.

Pengetatan pelaku perjalanan dari Manggarai Barat lanjutnya memang harus dilaksanakan sebab Manggarai Barat sebagai salah satu zona merah corona di NTT.

“Dari Mabar memang harus ketat ya, hari ini yang terkonfirmasi positif corona sudah 11 orang. Makanya yang datang dari Mabar harus dilengkap dengan keterangan rapid test,” imbuh Kakang.(js)

Tag: