Bupati Deno : Mulai Malam Ini Akses ke Manggarai Kita Lock

Bupati Deno Kamelus dan jajaran Gugus Tugas Covid-19 meresmikan posko Covid-19 di perbatasan Manggarai dan Mabar. (photo : floressmart).


Floressmart- Bupati Deno Kamelus bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai mengeluarkan aturan keras terhadap pelaku perjalanan yang datang dari Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan zona merah dengan angka positif Covid-19 tertinggi di NTT.

Seperti diketahui, dari 12 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Manggarai Barat, tercatat 11 orang terinfeksi berasal dari Kecamatan Lembor dan Lembor Selatan. Dua wilayah ini berdekatan dengan Kabupaten Manggarai sehingga patut diwaspadai.

Menurut Bupati Deno Kamelus, dengan meningkatnya eskalasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten tetangga (Manggarai Barat) lebih khusus lagi Kecamatan Lembor membuat masyarakat Manggarai cemas. Tidak ada cara lain menurut dia yakni menututup akses masuk dan keluar.

Baca juga  Bersatu Lawan Corona, Manggarai dan Mabar Posko Bersama

“Mulai malam ini jam 00.00 tanggal 15 Bulan Mei tahun 2020 maka lalulintas orang dan barang dari Manggarai Barat itu kita lock kita tutup. Kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan untuk memastikan bahwa transmis virus dari Manggarai Barat ke Manggarai ini bisa kita cegah,” demikian disampaikan Bupati Deno saat meresmikan posko pemeriksaan Covid-19 di Weri Pateng Desa Persiapan Benteng Redo Kecamatan Lelak, Kamis malam 14 Mei 2020.

Menurut dia, pengetatan akses dari Manggarai Barat ke Manggarai telah disampaikan ke Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Ia juga telah mendiskusikan hal ini dengan unsur Forkompimda serta Keuskupan Ruteng. Bupati Deno mengaku, sebelumnya ia juga berkoordinasi dengan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas.

Baca juga  Deno Kamelus, Bupati yang Rajin Bersih Pasar

“Pengetatan terhadap pelaku perjalanan ini mendapat dukungan dari banyak pihak, dari pak gubernur, Forkompimda dan bapa uskup. Saya juga telah mengubungi bupati Mabar dan Matim,”tambahnya.

Syarat pelaku perjalanan

Terkait Pelaku perjalanan dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat seperti disebutkan Bupati Deno berdasarkan pada pertimbangan Kabupaten Manggarai Barat sudah terpapar Covid-19. Pengetatan yang mirip dengan lock down ini berlaku selama satu minggu kedepan.

“Maka bagi para pelaku perjalanan dari Kabupaten Manggarai Barat ke Kabupaten Manggarai akan dikenakan beberapa persyaratan sebagai berikut yakni surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan hasil rapid test, surat rekomendasi perjalanan dari gugus tugas percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Barat serta menunjukkan kartu identitas diri,” papar Deno.

Baca juga  Culasnya DPRD Manggarai Bimtek di Tengah Pandemi Covid

Ada pun pengecualiannya, lanjut dia hanya untuk mobil tanki BBM, angkutan sembako, angkutan dengan urusan Covid-19 serta mobil keamanan.

“Tadi juga dari bapa uskup ada masukan dalam kaitan pelayanan rohani secara terbatas, misalnya ada kebutuhan minyak suci bagi umat kita di tetangga dan harus mendatangkan pastor dari tetangga saya kira itu merupakan suatu pengecualian,” imbuhnya.

Aturan ini terang Deno tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari Manggarai Timur sebab pengetatan akses masuk dan keluar wilayah juga telah diterapkan di sana.

Selain Weri Pateng, empat pintu masuk lainnya juga diperketat yakni posko Wela Kecamatan Ruteng, posko Nanu Rahong Utara, posko Sambor Reok Barat dan posko Borik Satar Mese Barat. (js)

Tag: