Soal Akses Masuk Wilayah, Manggarai dan Mabar Sama-sama Pakai Surat Rapid Test

Anggota TNI bertugas di posko pemeriksaan Covid-19 di Weri Pateng Kecamatan Lelak Manggarai (photo : floressmart).

Floressmart- Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Deno Kamelus baru-baru ini menyurati Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula yang isinya meminta agar  Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak lagi dirujuk ke RS dr Ben Mboi Ruteng.

Alasannya tidak lain merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.101.07/MENKES/169/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu yang menetapkan RSUD Komodo Labuan Bajo sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan di NTT selain RSU Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang dan RSUD dr. Tc.Hillers Maumere.

“Memperhatikan perkembangan rujukan pasien asal Kabupaten Manggarai Barat yang akhir-akhir ini lebih banyak diarahkan ke RSUD dr. Ben Mboi dan RS St Rafael Cancar, maka bersama ini kami meminta Bapak Bupati Manggarai Barat untuk mengambil kebijakan agar pasien-pasien asal Kabupaten Manggarai Barat langsung saja dirujuk ke RSUD Komodo Labuan Bajo sebagai Rumah Sakit Rujukan,” tulis Bupati Deno dalam surat bernomor Kesra.400/220/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020.

Baca juga  Dandim Manggarai : Anggota TNI Terkonfirmasi Positif Covid-19 Diisolasi Sejak Tiba di Ruteng

Tidak hanya perihal rujukan pasien PDP, surat itu juga memuat ketentuan untuk pelaku perjalanan dari wilayah Manggarai Barat sebagai daerah dengan angka Covid-19 tertinggi di NTT.

Seperti disebutkan dalam suratnya, Bupati Deno menegaskan  bahwa bagi para pelaku perjalanan dari Kabupaten Manggarai Barat ke Kabupaten Manggarai akan dikenakan beberapa ketentuan.

“Harus mengantongi Surat Keterangan Sehat dari dokter, Surat Keterangan Hasil Rapid Test, Surat Rekomendasi Perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Barat serta Menunjukkan Identitas Diri berupa KTP/KK/SIM,” tulisnya.

Baca juga  Guyon Ibu Naf ke Bupati Deno: Pilih Lagi Bupati dan Wakil Kalau Perhatiannya Besar pada Kesehatan

Menanggapi surat Bupati Deno, Bupati Manggarai Barat Pun mengirim surat balasan  berisi jawaban atas dua hal pokok dalam surat Bupati Manggarai.

Bupati Agustinus Ch Dula menyatakan  sependapat dengan Bupati Deno soal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo Labuan Bajo sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19  sebagaimana yang sudah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergency Tertentu tanggal 10 Maret 2020 yang mana salah satu rumah sakit rujukan yang ditetapkan adalah RSUD Komodo Labuan Bajo.

Tetapi Bupati Dula meminta agar RSUD dr Ben Mboi dan RS St Rafael Cancar tetap melayani pasien umum asal Manggarai Barat yang berdekatan dengan Kabupaten Manggarai.

“Sekalipun demikian kami sangat mengharapkan kerjasama dari Bupati Manggarai agar pasien umum tetap dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah dr Ben Mboi dan Rumah Sakit Santo Rafael Cancar bagi warga masyarakat Kabupaten Manggarai Barat yang secara geografis berdekatan dengan kedua Rumah Sakit tersebut,” tulis Bupati Dula dalam surat balasan yang sudah disebarkan di media sosial, Jumat malam 15 Mei 2020.

Baca juga  PMI Matim Bagi Sembako dan Masker Di Torok Golo

Di dalam suratnya, Bupati Manggarai Barat menulis akan menerapkan ketentuan yang sama yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai.

“Sedangkan pelaku perjalanan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini kami juga sepakat dan hendaknya kita saling waspada agar pelaku perjalanan dari Kabupaten Manggarai ke Kabupaten Manggarai Barat juga dilengkapi dengan persyaratan yang sama yaitu Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan rapid test, Surat Rekomendasi Perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai serta menunjuk identitas diri berupa KTP/KK/ SIM,” balas Bupati Dula. (js)

Tag: