Floressmart- Bupati Manggarai Deno Kamelus dan Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong bertemu membahas isu-isu aktual terkait penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di dua kabupaten.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruteng, Senin malam 18 Mei 2020, Bupati Manggarai dan Wabup Manggarai Barat bersepakat mengendorkan aturan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke dua wilayah.
Jika sebelumnya dua kabupaten ini seperti ‘berbalas pantun’ soal pemberlakuan keterangan rapid test sebagai salah satu syarat untuk pelaku perjalanan namun dua pemimpin ini mencoret syarat keterangan rapid test diganti dengan surat sehat selain rekomendasi perjalanan dari Gugus Tugas Kabupaten.
“Kalau ini memberatkan coret rapid test cukup surat keterangan dokter saja termasuk mengoreksi Instruksi Bupati yang saya buat, itu dari Manggarai saya harap Mabar pun begitu karena surat saya ke Bupati Mabar sebelumnya dibalas dengan aturan yang sama persis sehingga kita disebut berbalas pantun,” kata Bupati Deno sambil terkekeh.
Senada dengan dia, Wabup Maria Geong pun menyepakati hal yang sama. Dia berharap keputusan yang sama juga akan disampaikan oleh Bupati Manggarai Barat.
“Terima kasih pak bupati memang rapid test ini tidak ideal dan biayanya sangat-sangat mahal,” ungkap Maria Geong.
Wabup Geong menuturkan, sebelum datang ke Ruteng, ia dan para pastor yang mendampinginya menjalani pemeriksaan rapid test di Labuan Bajo. Menurutnya, syarat rapid test bukan pilihan yang ideal dan pasti menyulitkan masyarakat karena biayanya cukup mahal.
“Pada akhirnya kami lihat bahwa ini sangat mahal karena kami kemarin itu ada 5 orang perawat yang melakukan pengambilan sampel kami, mereka harus menggunakan APD sekali sementara persediaanya terbatas dan sekian harganya sangat-sangat mahal,” sebut Wabup Mabar.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Manggarai Victor Madur, Sekda Fansy Jahang, para asisten, sementara Wabup Maria Geong didampingi tiga orang imam dari Kevikepan Labuan Bajo. (js)