Alasan Mahasiswa Tolak Eksploitasi Gamping dan Izin Pabrik Semen di Matim

Demo tolak eksploitasi gamping dan pabrik semen di Kantor Bupati Matim (photo : floressmart)

Floressmart- Mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur,Kamis 2 Juli 2020. Mereka mendesak Bupati Andreas Agas membatalkan izin eksploitasi batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda.

Dalam orasinya, mahasiswa menyindir Bupati Matim yang bersikap seolah-olah agen  PT. Singa Merah dan PT. Istindo  Mitra Manggarai, dua perusahaan yang akan melakukan eksploitasi batu gamping dan membangun pabrik semen di kampung Lengko Lolok dan Luwuk.

Baca juga  Demo Hari Anti Korupsi Ricuh, Polisi di Ruteng Pukul Mahasiswa

Pengunjuk rasa juga mencibir video Bupati Agas yang memaksa warga supaya menyerahkan lahan mereka kepada investor.

“Bupati Manggarai Timur buta dan tuli, tidak pro rakyat tapi pro tambang,” teriak Eman, korlap aksi tersebut.

Seperti dipantau, demonstrasi ini diwarnai perang mulut antara mahasiswa dengan Kabag Ops Polres Manggarai Timur, AKP Johny Simon.

Lokasi karst

Disampaikan mahasiswa, kampung Lolok Desa Satar Punda yang menjadi lokasi penambangan batu gamping merupakan daerah pegunungan sekaligus pemukiman warga.

Selama ini, lokasi tersebut merupakan lahan produktif yang menjadi sumber kehidupan bagi warga lokal yakni, ladang, sawah, serta kebun maupun ternak.

“Kemudian warga Lengko Lolok sebagai suatu kelompok masyarakat tidak terlepas dari ikatan entitas kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun,” kata Korlap GMNI, Emanuel, ketika menyampaikan orasi.

Baca juga  Demo May Day di Ruteng Ricuh

Dampak lain yang akan ditimbulkan dari aktivitas tambang di Lengko Lolok, yakni terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang serta ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambang.

“Inikah wajah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Lengko Lolok dan sekitarnya? Tentu tidak. Maka sekali lagi rencana tambang batu gamping tersebut harus dihentikan,” sambung Eman.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mahasiswa menyampikan bahwa lahan seluas 559 hektar yang disiapkan untuk tambang batu gamping dan pabrik semen merupakan pusat karst Flores (air di dalam tanah)  seperti tertuang dalam Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012 Tentang Penetapan Bentangan Kawasan Karst.

Baca juga  Bupati Matim Resmikan Gedung BLKK Seminari Kisol

“Jika ini dipaksakan, maka Manggarai Timur ini terancam kekeringan,” kata Ketua GMNI, Riki Joman.

Menurutnya, kehadiran tambang batu gamping dan pabrik semen  bukan merupakan solusi yang tepat dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, sebab, Lengko Lolok dan Luwuk merupakan lahan garapan petani.

“Merupakan suatu pembohongan terhadap publik ketika dikampanyekan bahwa baik tambang maupun pabrik semen memilki daya serap tenaga kerja semua masyarakat lokal, itu bohong, investor tidak saja kaya akan janji tapi jago berdusta,” tambah Riki.(js)

Tag: