Bupati Agas : Izin Lokasi Gamping dan Pabrik Semen Sesuai Ketentuan

Bupati Andreas Agas foto bersama Ketua GMNI dan Ketua PMKRI Mangarai. (photo : floressmart).

Floressmart- Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menerima mahasiswa yang menggelar aksi demo, kemarin (Kamis,2/7).

Dalam dialog yang dilangsungkan di Kantor Bupati Matim, Bupati Agas mengaku baru izin lokasi yang ia keluarkan kepada PT. Singa Merah dan PT. Istindo Mitra Manggarai, dua perusahaan yang akan melakukan eksploitasi batu gamping dan pabrik semen di kampung Lengko Lolok dan Luwuk di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda.

“Supaya jangan salah paham seolah-olah Bupati Manggarai Timur sudah memberikan izin IUP, tidak, itu bukan kewenangan Bupati Manggarai Timur, itu juga bukan kewenangan gubernur, sekarang undang-undang baru, IUP menjadi kewenangan pusat,” ujar Bupati Agas menjawab pertanyaan Ketua PMKRI Ruteng, Hendrikus Mandela.

Baca juga  Rumah Sakit Tipe D akan Dibangun di Watu Nggong

Didampingi Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan dan sejumlah pimpinan OPD, Bupati Agas dalam kesempatan itu menegaskan, izin lokasi yang ia terbitkan telah memenuhi syarat, termasuk meminta pertimbangan Badan Pertanahan Nasioanal dan ketentuan Perda Tata Ruang.

“Aturannya setelah lokasi ini diberikan, investor diberi ruang untuk negosiasi dengan masyarakat, 3 tahun diberi kesempatan, kalau dia belum mendapat tanah 50% dari total yang diminta, maka aturan boleh diperpanjang, kalau sudah dapat berarti selesai. Kalau tidak dapat maka batal,” paparnya.

Disampaikan Agas, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat Lengko Lolok dan Luwuk.

Baca juga  Gubernur dan Uskup Ruteng Diskusi Empat Mata Bahas Pembangunan dan Moratorium Tambang

“Nah, faktanya sekarang perusahaan melakukan negosiasi dengan masyarakat di bawah,tanah masyarakat kasih, memang belum bayar semua itu artinya secara syarat lokasi itu dilaksanakan oleh perusahaan, mereka melaksanakan negosiasi dengan masyarakat. Masyarakat sekarang telah melakukan pengukuran tanah, ini loh tanah yang akan diserahkan kepada perusahaan, itu tahapannya,” sebut dia.

“Hasil pertimbangan itu menjadi dasar bagi kami mengeluarkan izin lokasi, baru izin lokasi. Supaya dia mulai bernegosiasi dengan masyarakat soal tanah, itu dulu, ini harus dipahami secara baik saya tidak mau besok ada wawancara lagi soal ini,” tambahnya.

AMDAL

Menurut Bupati Andreas Agas, proses lebih lanjut setelah izin lokasi yakni pengajuan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ke Komisi Penilai AMDAL Provinsi NTT.

Baca juga  Stop Pandemi COVID-19 Kejaksaan Manggarai NTT Gelar Vaksinasi Massal

“Apa setelah etelah itu, AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, mestinya usulan tentang,  lingkungan hidup kita bahas disitu, ini ahli yang bicara pasti mereka akan undang ahli kita bahas di situ, sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan hidupnya, ada standarnya, tingkat emisinya berapa,” katanya.

Bupati Agas berjanji akan menuangkan tuntutan masyarakat kepada perusahaan sebelum AMDAL, termasuk kewajiban reklamasi dan tenaga kerja.

“Dalam undang-undang minerba itu ada, pemberdayaan masyarakat seperti apa, AMDAL nya seperti apa, terus jaminan reklamasi nya seperti apa, bahkan dinyatakan sejak awal, berapa jaminannya. Kita tuntut perusahaan waktu di AMDAL itu, ini harus ada uang jaminan reklamasi. Itu tuntutan kita yang masuk nanti di AMDAL termasuk 70:30 tenaga kerja,” cetusnya. (js)

Tag: