Floressmart- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mengeluarkan himbauan kepada KPU dan semua bakal pasangan calon, para pimpinan partai politik agar mematuhi protokol Covid-19 ketika datang mendaftar pasangan balon di KPU.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menegaskan, pengerahan massa dan konvoi kendaraan tidak perlu diadakan mengingat saat ini Kabupaten Manggarai masih zona merah Covid-19 apalagi muncul klaster baru atau hasil transmisi lokal.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran yang akrab dipanggil Alfan ini menerangkan, jika terjadi klaster pilkada maka beresiko kepada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
“Jangan sampai ada klaster pilkada atau klaster kampanye bisa mengancam pelaksaan pilkada,” kata Alfan Manah kepada wartawan, Jumat 4 September 2020.
Protokol Covid-19 untuk Pilkada terang Alfan, diatur khusus dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 .
“Semua tahapan pilkada di masa pandemi ini semua standarnya protokol covid. Contoh kami saat pendataan dari rumah ke rumah semua pakai APD, face shield, masker dan hand sanitizer,” ujarnya.
Mantan jurnalis ini mengaku memiliki banyak rekaman tatap muka pilkada yang mengahadirkan massa namun mirisnya penyelenggara tidak mematuhi protokol Covid-19. Sayangnya, meskipun melanggar protokol covid namun kewenangan Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon masih sebatas imbauan.
“Massa yang dihadirkan selama sosialisasi ini tidak mematuhi protokol covid dan sayangnya kewenangan kami sebatas menghimbau. Tapi setelah penetapan pasangan calon tidak hanya imbauan tapi dilanjutkan dengan penindakan karena pelanggaran terhadap protokol covid itu terkategori pelanggaran mekanisme tata cara prosedur atau pelanggaran admijsitrasi pemilihan,” bebernya.
Kata Alfan, tindakan tegas dalam hal melangar protokol Covid-19 akan diterapkan Bawaslu setelah penetapan pasangan calon sehingga setiap pelanggaran protokol Covid-19 tidak saja bersifat teguran tapi sampai menjantuhkan sanksi terberat.
“Nah itu yang kita masih tunggu perturan KPU-nya seperti apa karena peraturan KPU ini mengatur khusus tentang kampanye selama pandemi. Harapan kami perturan KPU-nya ada larangan ada sanksi karena kadang ada larangan tidak ada sanksi,” paparnya.
Disampaikannya, sukses pilkada terbagi dalam empat hal yakni, sukses pelaksanaan, sukses pengawasan sukses partisipasi dan suskses protokol covid dan keamanan ketertiban.
“Kalau protokol covid itu wajib karena undang-undang masih memberi ruang kalau ada klaster baru pilkada dan pemerintah memandang perlu itu bisa ditunda kok karena dianggap klaster baru. Sebenarnya kalau mau jujur syarat utama itu protokol covid supaya aman itu 9 Desember itu,” sebutnya.
Pilkada Manggarai dipastikan hanya diikuti oleh dua bakal pasangan calon yakni pasangan petahana Deno Kamelus-Victor Madur dan pasangan Heribertus Nabit-Heribertus Ngabut. Sesuai jadawal KPU, dua pasangan ini mendaftar pada tanggal 5 dan 6 September 2020. (js)