Floressmart-Tim Kuasa Hukum dari LBH Manggarai Raya melaporkan oknum anggota Polres Manggarai berinisial YSA. Dia dilaporkan ke pimpinannya (Kapolres Manggarai) atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Pada tahun 2019 lalu kami pernah melaporkan YSA dan telah disidangkan oleh Majelis Kode Etik Polres Manggarai. Yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan telah menjalani masa hukumannya,” ungkap Pengacara Fransiskus Ramli, di Mapolres Manggarai, Rabu 16 September 2020.
Namun, terang Frans Ramli, setelah menjalani masa hukumannya YSA sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah antara YSA dengan Pengadu MSD dan keluarganya secara baik-baik dengan penuh rasa kekeluargaan.
Pengadu MSD adalah seorang wanita yang telah melahirkan satu orang anak hasil hubungan dengan YSA.
“Kurang lebih 10 bulan MSD dan keluarganya menunggu itikad baik YSA. Kami juga sudah mengirimkan somasi I, II dan III kepada yang bersangkutan, namun tidak ditanggapi. Karena tidak ada itikad baik yah terpaksa YSA dilaporkan lagi ke Polres Manggarai,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam aduannya MSD meminta agar YSA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
“Menurut kami itu sepadan dengan perbuatannya jika dikaitkan dengan Etika Profesi Polri, Kode Etik Profesi Polri, Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian di mana hal yang paling penting di situ adalah sikap moral dan sikap perilaku perseorangan anggota Polri,” jelasnya.
Senada dengan Ramli, salah satu anggota tim kuasa hukum, Yeremias Odin menjelaskan, alasan pokok YSA dilaporkan lagi karena tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan oleh Pengadu MSD.
Selain itu YSA tidak menghormati adat dan budaya Manggarai. Tidak ada itikad baik darinya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Menurut Yeremias, sebagai anggota anggota Polri, YSA sudah seharusnya menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
“Lagipula ternyata Teradu telah memiliki istri dan anak-anak sah, ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri,” tegas Yeremias.
Vinsensius Gelinus, anggota tim kuasa hukum lainnya meminta Polres Manggarai segera menanggapi aduan ini sebab hal tersebut menyangkut aspek kemanusiaan, aspek budaya, aspek hukum dan aspek etika.
Aduan ini ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta, Kadiv Propam Polri, Inspektur Pengawasan Polri, Kapolda NTT di Kupang, Kadiv Propam Polda NTT di Kupang, Inspektur Pengawasan Polda NTT di Kupang.
“Termasuk kepada Ketua Kompolnas RI, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta dan Ketua Komnas HAM di Jakarta, agar memberikan atensi atas aduan ini dan melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh negara yang saat ini diembannya sepanjang menyangkut aduan ini,” cetus Vinsensius. (js)