Floressmart- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengukuhkan Zet Sony Libing sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini ditugaskan Gubernur untuk melaksanakan tugas Bupati Deno Kamelus dan Wakil Bupati yang melaksanakan cuti kampanye.
Acara pengukuhan Pjs berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, di Kupang, pada Sabtu 26 September 2020.
Pengukuhan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pjs Bupati akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sesuai jadwal tahapan pilkada, masa kampanye dimulai dari tanggal 26 September dan tugas Sony Libing berakhir pada 5 Desember 2020.
Gubernur Laiskodat juga melantik 5 orang Pjs Bupati. Selain Pjs Bupati Manggarai, lima Pjs Bupati yang telah dikukuhkan adalah: Pjs Bupati Ngada, Pjs Bupati Sumba Barat, Pjs Bupati Malaka, Pjs Bupati Belu dan Pjs Bupati Sabu Raijua.
Pesan netralitas
Gubernur NTT dalam arahannya meminta para penjabat sementara bupati untuk tetap menjalankan tugas pembangunan yang ada dan tidak berpihak pada salah satu calon manapun.
“Aspek netralitas harus dilakukan,” tegas Gubernur Viktor Laiskodat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Manggarai, Lodovikus D. Mo’a menginformasikan bahwa Penjabat Bupati Manggarai beserta rombongan, akan bertolak ke Ruteng pada hari Senin, 28 September 2020. (js)