Jangan Sia-siakan Hak Pilih, Segera Rekam KTP

Kanis Nasak, Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Manggarai (photo : floressmart).

Floressmart- Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak mengaku menerima surat KPU Manggarai yang meminta agar Dukcapil melakukan perekaman KTP Elekteronik dari pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Menindaklanjuti surat tersebut, pejabat eselon II B yang selama ini menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup ini mengatakan, Dukcapil telah berkoordinasi dengan para Kepala Desa agar segera mendata seluruh warganya yang belum memiliki E-KTP.

Selain itu dia mengimbau agar masyarakat yang sudah melakukan perekaman untuk datang mengambil KTP di kantor Dukcapil karena tunggakan hasil perekaman lama telah selesai dicetak.

Baca juga  Penyidik Kantongi Bukti Permulaan yang Cukup, Calo KTP dan ASN Dukcapil Manggarai Dijerat Pasal Ini

“Sekarang kita bagi tugas dengan kepala desa sebab mereka yang tahu apakah orang itu masih di Manggarai atau sudah ke tempat lain atau dia sudah merantau atau dia sudah meninggal sehingga dari data itu nanti kembali ke kita untuk diproses perekaman dan penyesuaian database kependudukan,” katanya kepada media ini, Rabu 14 Oktober 2020.

Untuk kebutuhan pilkada, Nasak mejelaskan, pihaknya siap melayani siapa saja warga Kabupaten Manggarai yang berusia 17 tahun atau lebih untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor Dukcapil Manggarai.

Baca juga  Politisi PAN Optimis DM Menang Lagi di Rahong Utara

“Sampai tanggal 9 Desember pun kita layani perekaman untuk yang saat itu genap berusia 17 tahun termasuk ada pengecualian, yang belum 17 tahun tapi sudah menikah juga bisa dilayani perekaman e-KTP. Jangan sia-siakan hak pilih, kita minta masyarakat sekarang datang rekam KTP,” ujarnya.

Sementara terkait permintaan perbaikan elemen database kependudukan oleh KPU ,ia  menyampaikan, petugas Dukcapil menemukan ratusan data pemilih yang berbeda dengan aplikasi Sidali KPU.

“Ada 423 data yang invalid. Setelah kita telusuri data base itu paling kita temukan error di tahun lahir, tanggal itu ada 221 orang. Misalnya dari jumlah itu yang tidak tercover di database-nya kami  ini  itulah yang kami rekomendasikan ke KPU.

Baca juga  13 Amanat Kapolda NTT untuk Pasukan Pengamanan Pilkada Manggarai

Kemudian lanjut Nasak, petugas telah menelusuri 3000an data pemillih di setiap kecamatan. Data-data tersebut tiap hari disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai.

“Ini tinggal satu kecamatan dalam rangkai ini semua tetap kita dorong saya lagi tugaskan teman-teman ini untuk dari seluruh kabupaten Manggarai ini wajib rekam adminsitrasi kependudukan dan itu banyak perkecamatan perdesa,” imbuhnya.

Untuk memenui target perekaman, dia mengatakan, tugas perekaman e-KTP dilakukan juga pada malam hari jika server pada siang hari mengalami error.

“Selama seminggu ini kita selesaikan PR lama, begitu banyak KTP yang belum tercetak, dan sekarang sudah selesai. Kalau alasan server ngadat kita sudah ada solusinya, kalau siang lelet kita cetak malam,” cetusnya.(js)

Beri rating artikel ini!
Tag: